IMG_20220826_135657

IMG_20220826_135657

Pasuruan, HMASS.CO 

Kegiatan bulanan Ngaji Kitab Sidogiri (NKS) Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Santri Sidogiri (PW IASS) Pasuruan Barat kembali dilaksanakan pada Jumat (28/1/1444), kali ini ditempatkan di Masjid Raudlatul Hikmah, Sidowayah, Bangil, Pasuruan.

Hadir KH. Abdul Adzim Kholili bersama Ustadz Maliji Ismail sebagai qori dan pendamping. Materi yang dibaca adalah Fathul Mu’in dan Ihyak Ulumuddin.

Dalam pengajian Ihyak Ulumuddin beliau menjelaskan panjang lebar tentang warak. Secara garis besar warak ada 4 tingkatan:

1. Warak yang menjadi syarat seseorang dikatakan adil dalam persaksian, yaitu seseorang tidak dikatakan ahli dalam persaksian, menjadi hakim, dan menjadi wali dengan meninggalkan warak ini. Warak yang demikian adalah menjaga dari perkara haram yang dzohir(tampak).

2. Waraknya sholihin, yaitu menjauh dari setiap perkara yang syubhat yang masih ada unsur keserupaan didalamnya, berdasarkan dalil hadits; “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.”, hadits lain disebutkan “Dosa adalah sesuatu yang menggelisahkan dalam hati”.

3. Waraknya muttaqin, yaitu meninggalkan sesuatu yang murni halal, karena dikhawatirkan menarik untuk melakukan sesuatu yang haram, dasarnya hadits: “Seorang lelaki masih belum tergolong muttaqin sempurna sehingga dia meninggalkan sesuatu yang tak berbahaya, karena khawatir jatuh terhadap sesuatu yang berbahaya.”, yang demikan contohnya menjauhi membicarakan kepribadian orang lain karena khawatir tertarik jatuh dalam gibah, dan menjauhi makan karena menuruti syahwat karena khawatir menyebabkannya semangat melakukan hal-hal yang diharamkan.

4. Waraknya shiddiqin, yaitu berpaling dari selain Allah karena khawatir menggunakan waktu usianya untuk hal-hal yang tidak memberi faedah menambah kedekatan dengan Allah SWT, meskipun sudah tahu dan yakin tidak akan jatuh kedalam keharaman.

Semua tingkatan wara’ ini keluar daripada pemikirannya orang ahli fiqih kecuali tingkatan yang pertama, yaitu wara’nya orang yang berhak menjadi saksi dan qodi, serta sesuatu yang merusak sifat keadilan seseorang, sedangkan melaksanakan wara’ yang pertama ini tidak dapat menghilangkan dosa diakhirat.

 

Kontributor: Imam Sibaweh

Editor: Fauzan Imron

329 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan