images (7)

Oleh: Moh. Nadi*

Majlis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa pada Senin (16/3) berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus corona (Covid-19). Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa MUI tersebut mendapat respon beragama dari masyarakat. Ada yang masih ngotot mempermasalahkan fatwa tersebut dan tetap mengajak umat Islam melakukan salat Jum’at dan jamaah di masjid. Kengototan sebagian umat Islam tersebut, menurut saya, dikarenakan mereka tidak paham terhadap esensi hukum Islam sendiri, metodologi memformulasikan hukum, dan maqāshid asy-syarī’ah.

Pertama, secara metodologis, keputusan MUI di atas amat tepat. Salat Jum’at memang sebuah kewajiban mengikat terhadap setiap individu umat Islam (fardhu ‘ain). Akan tetapi, dalam kasus merebaknya virus corona seperti saat ini, salat Jum’at legal ditinggalkan, bahkan bisa jadi wajib ditinggalkan (diganti salat Zuhur).

Kenapa demikian? Dalam ilmu ushul fikih, larangan (nahi) lebih kuat daripada perintah (‘amr). Artinya, ketika larangan berbenturan dengan perintah maka larangan yang mesti didahulukan. Salat Jum’at wajib karena diperintahkan, tetapi kita dilarang (diharamkan) mendatangkan dan menyebarkan penyakit.

Allah swt menegaskan:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195)

Rasulullah saw juga menegaskan:

لا يورد ممرض على مصح

“Onta yang sakit hendaknya tidak mendatangi onta yang sehat.” (HR. Muslim).

Ayat dan hadis di atas mengandung makna bahwa kita dilarang mendekati tempat-tempat yang dapat membahayakan diri kita dan orang lain.

Larangan mesti didahulukan daridapa perintah, seperti ditegaskan oleh Rasulullah saw sendiri:

ما نَهَيْتُكُمْ عنْه فَاجْتَنِبُوهُ، وَما أَمَرْتُكُمْ به فَافْعَلُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ

“Apa yang kami larang terhadap kalian, jauhilah dan apa yang kami perintahkan pada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR Muslim)

Perhatikan secara seksama hadis di atas. Dalam hadis tersebut, Rasulullah menekankan agar menjauhi apa yang dilarang secara mutlak, tanpa ada embel-embel harus mampu atau tidak. Berbeda dengan suatu yang diperintahkan. Keharusan melakukannya disesuaikan dengan kemampuan kita. Jika kita tidak mampu, maka kewajiban tersebut menjadi gugur sampai kita mampu melakukannya.

Nah, demikian halnya dengan kasus penyebaran virus corona saat ini. Salat Jum’at bisa gugur —untuk menghindari penyebaran virus— sampai keadaan benar-benar dinyatakan aman. Para fuqaha pun merumuskan demikian, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bahtsul Masa’il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim Nomor 643 tentang Covid-19.

Kedua, meskipun hukum Islam bersifat abadi (‘abadiyah), tetapi juga fleksibel (murūnah). Hukum Islam bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Sama sekali tidak kaku dan jumud. Itulah di antara keunggulan hukum Islam dari hukum agama lain dan hukum positif.

Yang dimaksud berubah (taghayyur) di sini adalah perubahan hukum dari yang asalnya legal (masyrū’) menjadi tidak legal (mamnū’) atau dari yang asalnya tidak legal menjadi legal (Ismail Kuksal, Taghayyur al-Ahkām fi Asy-Syarī’ah al-Islāmiyah: 27).

Jadi, perubahan dimaksud bukanlah menghapus (nasakh) atau mengganti (tabdīl) sama sekali hukum yang telah ada, melainkan hanya dipending dahulu (tawaqquf). Seperti pada kasus pelarangan salat Jum’at saat ini karena merebaknya Covid-19, ketika virus tersebut sudah berhasil ditangani maka umat Islam wajib salat Jum’at di masjid lagi.

Khalifah Umar bin Khaththab pernah membuat kebijakan tidak memberikan zakat pada para muallaf, padahal nas memberikan zakat kepada muallaf merupakan nas definitif (qath’i), baik dari aspek tsubut maupun dilalahnya. Alasan Sayidina Umar adalah karena sudah tidak ada alasan lagi memberikan zakat kepada pada muallaf, sebab umat Islam —pada masa Sayidina Umar— sudah kuat sehingga tidak butuh menarik simpati non muslim lagi.

Nah, keputusan Sayidina Umar di atas tidak menghapus dan mengganti hukum yang ada, tetapi hanya dipending dulu. Suatu saat —semoga tidak— ketika umat Islam lemah, hukum tersebut dapat diterapkan kembali.

Dengan demikian, tujuan perubahan hukum tersebut sama sekali bukan untuk menghapus atau mengganti syariat Islam, melainkan untuk mengaplikasikan maqāshid syarī’ah demi mengimplementasikan kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, perubahan dimaksud tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariat yang ada.

Alhasil, keabadian syariat Islam tidak menegasikan perubahan oleh karena ia juga bersifat fleksibel. Bahkan, fleksibelitas hukum Islam tersebut menjadi bukti tak terbantahkan keabadian syariat Islam; bahwa ia akan selalu relevan sepanjang zaman.

*Ketua PC HMASS Yogyakarta

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan