https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Fcintapadarasull.blogspot.com%2F&psig=AOvVaw2ktkzpqRE8b_mmoFZTcpDB&ust=1584100796334000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNiSiobllOgCFQAAAAAdAAAAABAE

Oleh: Moh. Nadi*

Perbedaan –dalam hal apapun– merupakan sunnatullah yang tidak dapat kita hindari. Setiap orang berbeda antara satu dengan yang lainnya dalam pelbagai aspek, mulai dari warna kulit, rupa, suku, kecenderungan, pemikiran, dan sebagainya. Adalah menyalahi sunnatullah bila menegasikan eksistensi perbedaan.

Perbedaan adalah rahmat. Dengan adanya perbedaan, terciptalah fleksibelitas dan keluwesan. Perbedaan mendatangkan kemudahan dan menjauhkan kesulitan. Jika ada perbedaan yang menyulitkan dan menimbulkan perpecahan maka perbedaan tersebut pasti telah disusupi hawa nafsu kepentingan atau disikapi dengan cara salah.

Dalam bergumul dengan perbedaan, kita mesti mematuhi beberapa aturan dan kaidah-kaidah yang ada agar perbedaan dimaksud tidak menjurus pada perpecahan di kalangan umat. Salah satunya adalah dengan mematuhi adab dan akhlak di dalam berbeda pendapat.

1. Tidak mencela orang lain yang berbeda

Seringkali kita jumpai respon terhadap perbedaan yang dipenuhi caci maki dan hinaan. Tindakan semacam itu tentu saja dapat melahirkan perpecahan yang sangat dikecam dalam al-Qur’an. Padahal, belum tentu pendapat kita yang benar dan lebih maslahat diterapkan dibanding pendapat orang lain.

Imam Yahya bin Sa’id, sebagaimana dikutip Imam Ibnu Abdilbar, menyatakan: “Para mufti selalu berbeda pendapat. Yang satu menghalalkan dan yang lain mengharamkannya. Akan tetapi, orang yang mengharamkan tidak pernah menyesatkan orang yang menghalalkan. Pun, orang yang menghalalkan tidak pernah menyesatkan orang yang mengharamkan.”

Coba kita renungkan pernyataan Imam Yahya di atas. Kira-kira apa alasan ulama terdahulu bersikap demikian? Tak lain dan tak bukan, karena ulama dahulu sadar betul bahwa apa yang mereka pahami belum tentu sesuai dengan syariat sebagaimana dikehendaki Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka pun tidak pernah mengklaim hasil pikiran mereka sebagai bagian integral syariat Islam yang harus ditaati. Bahkan, Sayidina Umar bin Khathab ketika memutuskan hukum menggunakan ijtihad, selalu menegaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pendapat pribadi. “Hadzâ ra’yi,” tegas Sayidina Umar.

Kesadaran seperti di atas amat penting kita miliki agar tidak mudah menganggap orang lain sesat dan kafir. Pemahaman kita bukanlah wahyu. Pemahaman kita bisa salah dan bisa benar. Sayidina Umar bin Khathab pernah menegaskan bahwa dalam pemikiran kita sama belaka, nahnu fi al-ra’yi musytarak. Maksudnya, sama-sama memiliki potensi benar dan salah, sehingga tidak seorang pun berhak mengklaim hanya pendapatnya yang benar dan pendapat orang lain salah dan sesat menyesatkan.

2. Inshaf

Inshaf adalah bersikap adil, tidak tebang pilih, menyampaikan kebenaran dan mengambilnya dari siapapun, baik dari orang kafir, fasik, muapun ahli bid’ah. Pendek kata, inshaf berarti kita dengan jentelmen mengatakan benar pada yang benar dan mengatakan salah pada yang salah terlepas dari kelompok kita sendiri ataupun dari kelompok lain.

Sikap inshaf merupakan akhlak yang amat mulia. Ia menuntut kita menempatkan orang lain sederajat dengan kita. Hanya orang inshaf yang dapat bersikap objektif. Sikap inshaf dapat menjauhkan kita dari keselahan dan kekeliruan. Orang yang tidak bersikap inshaf, dapat dipastikan ia tidak akan objektif dan hanya mementingkan hawa nafsu dan kepentingan sendiri, baik bersifat individu maupun kelompok.

Shahabat Ammar bin Yasir berkata:

ثَلاثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإيْمَانَ: الإنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ، وبَذْلُ السَّلاَمِ للعَالَمِ، والإنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ

“Barang siapa dapat mengumpulkan (melakukan) tiga hal berikut maka dia telah mengumpulkan sendi-sendi keimanan: 1) inshaf (adil) terhadap diri sendiri, 2) menebarkan kedamaian terhadap dunia, dan 3) tetap berderma meski sedang butuh.”

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bâri, mengutip perkataan Imam az-Zanad bin Siraj, menyebutkan bahwa faktor utama sikap inshaf dapat menyempurnakan keimanan adalah karena orang yang inshaf tidak akan pernah meninggalkan kewajiban yang dibebankan dan akan menjauhi semua yang dilarang (1/69).

Jadi, sikap inshaf menuntut kita jujur dan adil terhadap diri kita sendiri. Jika kita salah, kita mengakui. Jika orang lain benar, kita menyetujui.

Lantas bagaimana caranya kita bersikap inshaf? Pertama, tidak menyembunyikan kebenaran yang diketahui, meskipun kebenaran tersebut menguntungkan pihak lawan. Menyembunyikan kebenaran merupakan prilaku orang-orang ahli bid’ah. Mereka kerapakali hanya menyampaikan yang dapat menguntung dan menyembunyikan yang dapat merugikan mereka.

Kedua, mengikuti kebenaran meskipun kebenaran tersebut berasal dari pihak lawan. Kebenaran lebih utama diikuti, melebihi apapun. Jika kita tamsilkan, kebenaran laiknya emas. Nilai emas tidak akan pernah berubah meskipun ia keluar dari dubur! Pun, yang harus kita yakini adalah kebenaran, bukan meyakini apa yang kita anggap benar. Dalam hal ini, Rasulullah SAW, para shahabat, dan para ulama terdahulu telah memberi teladan.

Pada waktu perang Badar, Rasulullah SAW mengikuti pendapat salah satu shahabatnya yang dianggap lebih baik daripada pendapat beliau sendiri. Khalifah al-Manshur pernah bermaksud menjadikan kitab al-Muwathâ’, karya Imam Malik, sebagai rujukan utama seluruh umat Islam dalam aspek hukum positif, tetapi Imam Malik tegas menolaknya. Sebab, menurut beliau, setiap orang memiliki pendapat masing-masing yang tentu saja berbeda dengan pendapat beliau. Luar biasa sekali sikap inshaf Imam Malik tersebut.

Ketiga, tidak serampangan menghakimi orang lain. Sebelum menghukumi, kita kudu benar-benar memastikan terlebih dahulu. Misalnya, kita tahu dengan pasti bahwa A adalah seorang muslim maka kita tidak bisa mengkafirkan si A tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Sebab, apa yang telah dipastikan dengan yakin (keislaman si A), tidak dapat hilang kecuali dipastikan dengan keyakinan yang sama bahwa si A telah benar-benar meninggalkan Islam.

Lain dari itu, keliru menghukumi dengan keimanan konsekuensinya jauh lebih ringan daripada keliru menghukumi dengan kekafiran. Oleh karena itu, tanpa tabayun hingga yakin, kita tidak boleh mencap orang lain sebagai kafir atau sesat. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW menegaskan: “Barang siapa yang menuduh orang lain kafir atau musuh Allah, padahal kenyataannya dia tidak demikian, maka tuduhan tersebut kembali kepada orang yang menuduh.”

Contoh lain, kita sering mendengar dari para aktifis liberal atau gender yang menyatakan bahwa fikih tidak adil dan diskriminatif terhadap perempuan. Tudahan semacam ini tidak dapat dibenarkan selama belum dipastikan dengan yakin, apalagi terkait dengan ulama terdahulu dan karya-karyanya. Ada juga orang yang mengutip pendapat ulama terdahulu secara serampangan dan hanya yang menguntungkan bagi dirinya sendiri atau kelompoknya. Sikap seperti ini merupakan sikap seorang pengecut.

Keempat, mengakui kemuliaan dan menghormati ulama. Kita mesti memberlakukan sama setiap ulama, meskipun berbeda mazhab, ormas, kecenderungan, pilihan politik, maupun pemikiran. Menghormati ulama, tanpa memandang mazhabnya, merupakan ciri khas paling menonjol Ahlusunnah wal Jamaah. Ahlusunnah tidak pernah membeda-bedakan meskipun di antara mereka sering mengkafirkan Ahlusunnah.

Tidak sedikit ulama yang meriwayatkan hadis dari ahli bid’ah –yang diketahui jujur dan bid’ahnya tidak sampai menyebabkan kufur. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis dari ahli bid’ah, baik dari kelompok Khawarij, Syiah, Murji’ah, maupun Qadariyah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa riwayat ahli bid’ah dapat diterima kecuali yang menyalahi hal-hal yang bersifat pasti dalam syariah.

Menghormati setiap ulama, baik yang satu mazhab maupun tidak, akan meminimalisir perpecahan dan gesekan yang tidak perlu. Kita juga tidak boleh menghina dan merendahkan ulama yang kebetulan berbuat salah. Kita harus tetap menghormatinya. Terlebih, jika kesalahan yang dilakukan hanya dalam kasus yang tidak fundamental dalam agama, seperti kesalahan di dalam berijtihad. Di samping itu, menghormati tidak berarti membenarkan. Menghormati satu hal dan membenarkan adalah hal lain.

3. Menggunakan bahasa persuasif, sopan, dan halus.

Dalam berdebat dan bergumul dalam perbedaan pendapat, kita mesti menggunakan bahasa sopan dan halus. Meskipun orang lain menggunakan bahasa kasar dan tidak sopan, kita tetap harus meresponnya dengan bahasa sopan dan halus.

Allah SWT menegaskan:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS Fussilat [41]:34)

Bahasa yang sopan dan halus serta perbuatan baik dapat membenamkan benih-benih permusahan dan menguatkan hubungan batin. Oleh karena itu, hindari bahasa caci maki dan merendahkan orang lain yang berbeda pendapat, keyakinan, pilihan, dan pemikiran dengan kita. Dengan begitu, kita dapat bersatu meski berbeda. Perbedaan tidak dapat menghalangi persatuan, justru ia menguatkannya asalkan disikapi dengan benar dan bijak. Toh, adanya perpecahan bukan karena adanya perbedaan –yang merupakan sunnatullah– tetapi karena sikap yang salah di dalam merespon dan berintraksi dengan perbedaan.

4. Tidak fanatik buta

Fanatik (ta’ashub) adalah keyakinan kuat bahwa hanya kelompok dan pendapatnya yang benar sembari merendahkan pihak lain. Fanatik amat tercela, baik fanatik terhadap mazhab, partai, tokoh, ormas, maupun terhdap diri sendiri. Fanatisme buta dimulai dari kecintaan yang berlebihan. Cinta yang berlebih dapat membutakan. Seperti kata pepatah, “Cinta itu buta”.

Orang fanatik itu buta. Ia tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang batil. Pokok, orang lain salah, hanya dia yang benar. Pun, fanatik buta dapat menumbuhkan dan menyuburkan rasa kebencian terhadap liyan yang berbeda. Akhir-akhir ini, kita telah menyaksikan sendiri betapa buruk dampak dari fanatisme buta. Yang paling bikin miris dan ngilu adalah fakta semakin suburnya rasa kebencian antara sesama orang Islam yang berbeda mazhab, ormas, dan pilihan politik –padahal hal itu bukan perkara fundamental dalam agama.

Fanatisme buta dapat melahirkan dampak yang amat buruk bagi persatuan bangsa dan antarumat beragama. Dampak paling buruk dari fanatisme buta adalah lahirnya radikalisme, baik dalam perbuatan maupun pemikiran. Radikalisme dalam pemikiran berwujud pengkultasan terhadap pemikiran, mazhab, atau tokoh tertentu hingga dianggap maksum, terjaga dari kesalahan. Akibatnya, orang yang berbeda dengan pemikiran, mazhab, dan tokohnya dianggap sesat atau kafir. Radikalisme dalam perbuatan berwujud tindakan fisik terhadap liyan yang berbeda dengannya. Keduanya sangat berbahaya bagi persatuan umat.

Fanatisme buta juga dapat mengakibatkan taklid buta. Taklid buta adalah menganggap pendapat seorang ulama atau mazhab tertentu sebagai kebenaran mengalahkan al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an dan Sunnah yang bertentangan dengan ulama dan mazhabnya kudu ditakwil. Ini ilustrasi taklid buta akibat fanatik buta. Dampak negatif lain fanatik buta adalah mudahnya mencela dan merendahkan orang lain yang berbeda dengan memberi julukan seprti kampret, cebong dan kadrun, misalnya.

Bagaimana agar tidak fanatik buta? Pertama, sadari bahwa perbedaan merupakan keniscayaan dan sunnatullah. Kedua, memperluas bacaan dan ilmu pengetahuan agar bisa memiliki perspektif beragam dan tidak kaku. Ketiga, sadari bahwa setiap orang sama-sama berpotensi benar dan salah, ulama sekalipun. Keempat, ketahui bahwa barometer kebenaran bukanlah seorang tokoh. Sayidina Ali menegaskan:

لا تعرف الحق بالرجال اعرف الحق تعرف أهله

“Jangan engkau ukur kebenaran dengan seorang tokoh, tapi ketahuilah kebenaran maka engkau akan tahu siapa yang benar.”

*Ketua PC Hmass Yogyakarta

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan