images (5)

images (5)

Pada dasarnya, konsekuensi logis dari komitmen keislaman seseorang adalah tunduk dan patuh secara total kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan melaksanakan seluruh perintah serta menjauhi larangan-Nya. Seluruh petunjuk dan tuntunan syariat tersebut tertuang dalam dua peninggalan utama Rasulullah ﷺ, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul (Hadis).

Oleh karena itu, untuk mengetahui kewajiban, larangan, serta tuntunan syariat lainnya, seorang Muslim harus merujuk kepada dua pilar pokok tersebut. Namun demikian, mayoritas tuntunan syariat terutama yang bersifat furu’iyyah baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadis, sering kali disampaikan secara global dan sederhana. Bahkan, tidak jarang antara satu nash dengan nash lainnya, secara sepintas, tampak memiliki makna yang saling kontradiktif.

Kondisi ini menuntut seorang awam untuk merujuk dan mengikuti pendapat para mujtahid yang kapasitas keilmuannya tidak diragukan, agar dapat melaksanakan syariat dengan benar.

Jika kita mencermati kitab-kitab sejarah, praktik taklid (mengikuti pendapat mujtahid) telah dilakukan oleh mayoritas umat Islam sejak masa salaf, yakni generasi abad pertama hingga ketiga Hijriah. Mereka menjadi muqallid terhadap para mujtahid pada zamannya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan berikut:

ورَوَيْنَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمَدِينِيِّ قَالَ: لَمْ يَكُنْ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ أَصْحَابٌ يَقُومُونَ بِقَوْلِهِ فِي الْفِقْهِ إِلَّا ثَلَاثَةٌ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ، وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ، وَابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، كَانَ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَصْحَابٌ يَقُومُونَ بِقَوْلِهِ وَيُفْتُونَ النَّاسَ

Artinya:
Diriwayatkan dari Ali bin Abdullah al-Madini, ia berkata: “Tidak ada sahabat Nabi ﷺ yang benar-benar memiliki murid-murid dalam bidang fikih kecuali tiga orang, yaitu Abdullah bin Mas‘ud, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum. Masing-masing dari mereka memiliki murid-murid yang mengikuti pendapatnya dan memberi fatwa kepada masyarakat.”

Menurut Ahlussunnah wal Jamaah, dalam bidang fikih umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam asy-Syafi‘i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: apa yang melandasi Ahlussunnah wal Jamaah dalam bermadzhab pada salah satu dari empat mazhab tersebut?

Sebelum menjawabnya, perlu diketahui sejarah bermadzhab dalam Islam. Menurut Waliyullah ad-Dahlawi (w. 1176 H/1762 M), seorang muhaddits dan faqih bermadzhab Hanafi dari India, pada abad pertama dan kedua Hijriah, masyarakat belum sepenuhnya bertaklid kepada satu mazhab fikih tertentu.

Abu Thalib al-Makki (w. 386 H/996 M) dalam Qut al-Qulub menyatakan:

“Kitab-kitab dan kumpulan pendapat para ulama merupakan hal baru dalam Islam. Mengikuti pendapat seorang ulama tertentu, berfatwa sesuai dengan mazhabnya, serta mempercayai mazhab tersebut belum menjadi kebiasaan pada abad pertama dan kedua Hijriah.”

Dalam hukum-hukum yang telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin dan para mujtahid, masyarakat pada masa itu hanya mengikuti pemilik syariat, yakni Rasulullah ﷺ.

Ibnu Shalah menegaskan bahwa taklid hanya dapat dilakukan kepada empat mazhab, karena mazhab-mazhab tersebut telah tersebar luas, dalil-dalil yang bersifat mutlak telah dibatasi (taqyid), dalil-dalil umum telah dispesifikkan (takhshish), serta pengembangan permasalahan fikihnya telah terdokumentasi secara lengkap. Berbeda halnya dengan mazhab selain empat tersebut.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam al-Haramain dan Imam al-Munawi yang menegaskan ketidakbolehan bertaklid kepada mujtahid yang mazhabnya tidak terdokumentasi secara sistematis. Fakta sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab inilah yang produk-produk hukumnya terkodifikasi dan terjaga dengan rapi hingga hari ini.

Penulis: Fajar Shodiq

Editor: Fauzan Imron

122 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan