(Kajian Kitab Fathul Muin Untuk Pemula, part-I)
Oleh: Abi Usamah*
Pengertian Nikah
Dalam bahasa Arab, kata nikah bermakna penggabungan dan pertemuan. Ungkapan seperti “tanākahat al-asyjār” (pohon-pohon menyatu) digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika dahan-dahan pohon saling bersentuhan dan bersatu. Sedangkan menurut istilah syara’, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istri dengan lafal inkāḥ atau tazwīj.
Dalam pandangan fikih, makna hakiki nikah adalah akad, sedangkan makna hubungan badan adalah makna majazi, menurut pendapat yang paling sahih.
Hukum Nikah
Hukum nikah dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan dapat berbeda tergantung pada kondisi seseorang:
Sunnah: Diberlakukan bagi seseorang yang memiliki kebutuhan biologis (syahwat) untuk menikah, meskipun ia sibuk beribadah, selama ia mampu menanggung beban biaya pernikahan, seperti mahar, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi diberbagai hadis shahih, serta karena nikah menjaga agama dan keberlangsungan keturunan.
Makruh: Jika seseorang tidak memiliki dorongan syahwat dan juga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dalam pernikahan, maka menikah menjadi makruh baginya.
Wajib: Jika seseorang telah bernazar untuk menikah dalam bentuk nazar yang disyariatkan, maka nikah menjadi wajib baginya, (jika kita mengikuti pendapat yang menganggap sunnah pada hukum asal nikah).
Lebih utama ditinggalkan: Bagi orang yang memiliki dorongan kuat untuk menikah, namun tidak mampu menanggung beban finansial pernikahan, disarankan untuk tidak menikah dan meredam syahwatnya dengan berpuasa, bukan dengan pengobatan atau cara lain.
Epilog
Hukum-hukum seputar nikah dalam Islam sangat mempertimbangkan aspek kebutuhan biologis, finansial, dan moral. Islam mendorong pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan, agama, dan keturunan, tetapi juga memberikan panduan tegas agar pernikahan tidak dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, pemahaman fikih tentang nikah sangat penting untuk menjaga keutuhan dan keberkahan rumah tangga.
*) Penulis adalah anggota IASS Pasuruan

