Pengurus Cabang Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri (PC HMASS) Pasuruan bersama Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda (PAC GP) Ansor Sidogiri mendukung semua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya harus memiliki sertifikat halal.
Dukungan itu diwujudkan oleh HMASS Pusat melalui HMASS Cabang Pasuruan bersama GP Ansor Sidogiri menggelar seminar sertifikat halal, di Gedung Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Sungi Wetan, Kec. Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (27/01/2023) lalu.
Seminar tersebut mengangkat tema Pelatihan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha UMKM Pemula di tengah stigma pembuatan sertifikasi halal yang repot dan dianggap sulit. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaaan Indonesia Raya, Lagu Syubbanul Wathon dan Mars Sidogiri.
Ketua HMASS Pasuruan Muhibbul Haq, S. Pd, dalam sambutannya menjelaskan bahwasannya tema seminar pelatihan kali ini mengangkat tema Pelatihan Sertifikat Halal dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang belum mengerti tentang maksud dan tujuan sertifikasi halal dan masih banyak yang belum mempunyai sertifikat halal untuk produk-produknya, disamping itu juga bertujuan untuk mensukseskan program pemerintah tentang sertifikasi halal.
Gus Muhib – sapaan akrab Ketua HMASS Pasuruan sangat mengapresiasi terhadap terlaksananya Seminar pelatihan ini dikarenakan dapat sukses berkolaborasi dengan PAC GP ANSOR SIDOGIRI, “Alhamdulillah seminar ini bisa terlaksana, dan dapat menjalin hubungan dengan pemuda PAC GP ANSOR SIDOGIRI sekaligus sangat membantu bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal,” ungkapnya.
Tercatat ada sebanyak + 70 peserta seminar yang hadir dalam pelatihan ini yang terdiri dari peserta Umum, ibu PKK, dan pelaku usaha UMKM. Hadir sebagai narasumber dalam acara pelatihan kali ini, dua narasumber yaitu Ustad Abdurrohman S.E.I., selaku Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) 1455 dan Jamanto, M.Si. selaku ketua pendamping halal dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur.
Dalam seminar tersebut, Narasumber pertama Ustad Abdurrohman S.E.I mengatakan, sertifikat halal tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI dengan masa berlaku 4 tahun.
Sebelum penerbitan sertifikat Halal, Ustad Abdurrohman S.E.I menjelaskan dengan rinci alur penerbitan sertifikat halal,”dari hulu hingga hilir proses Pendaftaran, kelengkapan dokumen serta menguji kehalalan produk mulai dari pembuatan, bahannya, prosesnya itu harus detail kehalalannya, dan memastikan tidak terkontaminasi oleh benda-benda haram baik fasilitas, pekerjaan dan pembuatannya,” ungkapnya.
Alur Proses Sertifikasi Halal
1- Melakukan permohonan sertifikasi halal (Pelaku Usaha)
2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (BPJPH)
3. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (Pendamping LP3H)
4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal (MUI)
5. Menerbitkan sertifikat halal (BPJPH)
Menurutnya, Pengurusan sertifikat gratis tidak dipungut biaya hanya dengan modal NIB, Email, KTP dan Nomor Telepon dan semuanya ditanggung pemerintah. Selain itu, sertifikasi halal selain sebagai pemenuhan kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri halal, juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut.
Adapun seminar sertifikat halal dari narasumber pertama itu diakhiri dengan sesi tanya jawab tentang proses pengolahan dan alur penerbitan sertifikat oleh peserta seminar kemudian dijawab dan ditanggapi langsung oleh narasumber. Acara ditutup dengan menampilkan bentuk Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan Narasumber kedua setelah pelaksanaan sholat Jum’at.
Setelah melaksanakan sholat Jum’at Seminar Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemula dilanjut bersama Narasumber yang kedua yaitu Bpk. Jamanto, M.Si selaku ketua pendamping halal dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur.
Indonesia adalah negara yang memiliki warga negara mayoritas adalah umat muslim. Maka menurutnya, ”Sebagai umat Islam, kita diwajibkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal. Seiring dengan hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua pelaku industri baik di bidang makanan atau minuman olahan, dan kosmetik wajib memiliki Sertifikat Halal,” jelasnya.
Narasumber Bpk. Jamanto, M.Si ini intinya lebih banyak menekankan di dalam praktisnya dengan cara membuat Nomor Induk Beusaha (NIB) dan belajar langsung praktek membuat akun Pelaku Usaha serta dengan tata cara pengajuannya, “Tujuan dari pembuatan Sertifikat Halal ini diantaranya untuk meningkatkan Kepercayaan Konsumen kepada produk kita,” ungkapnya .
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal
Dokumen persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal berikut ini.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Fotokopi KTP
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
5. Nama dan Jenis Produk
6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
7. Proses Pengelolaan Produk
8. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Setelah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), Bpk. Jamanto, M.Si menjelaskan tentang Cara Membuat Sertifikat Halal sebagai berikut:
1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.
3. Lakukan verifikasi akun.
4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.
6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LP3H (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LP3H juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.
7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.
8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
10. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
11. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.
Acara Seminar ini ditutup dengan praktek langsung oleh salah satu peserta Seminar yang Bernama M. Sholehuddin asal Puspo Pasuruan mulai dari awal pembuatan NIB, akun Pelaku Usaha sekaligus pengajuan Sertifikat Halal, sedangkan acara berakhir pada pukul 15.00 Wib waktu adzan sholat ashar berkumandang.[]
Reporter: Saifuddin
Editor: Subadar
381 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini

