Pasuruan, HMASS.CO
Ahad (14/08/2022), Pengurus Cabang Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri (PC HMASS) Pasuruan menggelar seminar nasional dengan tema Ganja Medis dalam Tinjauan Hukum Positif dan Maqasid Syariah, bertempat di gedung Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Sungiwetan Pohjentrek Pasuruan yang diikuti oleh sekitar 130 peserta, baik dari undangan maupun umum.
Panitia juga mengundang perwakilan dari beberapa instansi yakni Pengurus Pusat Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri (PP HMASS), Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Santri Sidogiri (PW IASS), Pengurus Komisariat Ikatan Alumni Santri Sidogiri (PK IASS) dan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Pasuruan.
Pada pelaksanaan seminar kali ini panitia menghadirkan tiga narasumber dari Aswaja NU Center Jatim – Komisi Fatwa (Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Pasuruan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
Masing-masing narasumber diberi kesempatan 45 menit untuk memaparkan materinya. “Tidak ada istilah ganja medis. Semua ganja dilarang karena masih ada obat subtitusi yang bisa mengganti kegunaan atau kemanfaatan ganja”. AKBP Erlang menuturkan “Ganja di Indonesia berbeda dengan ganja di Thailand, sehingga meskipun di Thailand ganja dilegalkan, di Indonesia tidak serta merta bisa mengikuti.”
KH. Makruf Khozin juga sepakat dengan pernyataan sebelumnya “Sementara pandangan MUI masih sama dengan pandangan MK yaitu menolak legalisasi ganja di Indonesia.”
Wajah antusias tampak dari peserta saat sesi tanya-jawab. Usai pemateri menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan, acara di tutup dengan penyerahan cinderamata kepada masing-masing pemateri.
“Seminar perdana di PC HMASS Pasuruan berjalan cukup meriah dan diskusinya hidup. Meski masih banyak kekurangan semoga di kesempatan berikutnya bisa lebih baik”. Tutur Miftahurrohmad, S.E.I, Sie acara.
Reporter: Ach Subadar Syufaat
Editor: Fauzan Imron
367 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini


