Malang, HMASS.CO
Pengajian kitab Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) atau yang lebih dikenal dengan Ngaji Kitab Sidogiri (NKS) Wilayah Malang Utara putaran ketiga digelar tadi malam, Senin, 24 Muharram 1444 H/Ahad, 21 Agustus 2022.
NKS merupakan kegiatan rutin bulanan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Santri Sidogiri (PW IASS) yang diikuti oleh semua anggota IASS, wali santri, dan simpatisan Pondok Pesantren Sidogiri.
NKS Wilayah Malang Utara kali ini bertempat di Masjid At-Taufiqiyah Desa Bulupayung, Bululawang, Kabupaten Malang. Konon, peletakan batu pertama masjid ini dihadiri oleh Kyai Cholil Nawawi.
KH. Mas Kholil bin Nawawi Abdul Jalil atau yang lebih akrab disapa Mas Kholil Nadja bertindak sebagai qari’ (pembaca), didampingi Ust. Aminullah Mazid sebagai moderator musyawarah.
Acara NKS Wilayah Malang Utara putaran ketiga ini diikuti oleh sekitar 150 orang dari alumni santri Sidogiri, wali santri, dan simpatisan.
Acara dimulai sejak maghrib dengan dilaksanakannya shalat maghrib secara berjamaah. Kemudian dilanjutkan dengan khotmil Qur’an, shalat isya’ berjamaah, dan pengajian kitab.
Materi yang dikaji adalah kitab Fathul Mu’in bab zakat dan kitab Ihya’ Ulumiddin tentang kritik terhadap ahli fikih yang berorientasi pada hukum duniawi.
Dalam kesempatan ini, Mas Kholil Nadja menyampaikan beberapa hal penting terkait zakat, mulai dari syarat nishab, haul, hingga hukum hilah; rekayasa untuk menghindari kewajiban zakat.
Mas Kholil Nadja menjelaskan bahwa hukum dasar hilah adalah makruh. Jadi, makruh hukumnya jika seseorang memiliki harta satu nishab, namun sebelum jatuh haul harta tersebut dibelanjakan dengan tujuan agar tidak wajib zakat.
Tetapi menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Al-Wajiz, hukum hilah adalah haram, karena dianggap lari dari ibadah.
Bahkan dalam kitab Ihya’-nya, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa orang yang melakukan praktik hilah sejatinya ia tetap punya kewajiban zakat.
Sementara itu, menurut Ibnu Shalah, yang menyebabkan haram praktik hilah adalah niatnya, bukan pelaksanaannya.
Karena itu, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa apabila dalam praktek hilah tersebut karena ada tujuan maka hukumnya tidak makruh.
Mas Kholil Nadja bercerita bahwa dulu ada seorang Qadhi bernama Abu Yusuf. Abu Yusuf ini pernah mempraktekkan hilah.
Saat hampir mendekati masa haul, hartanya diberikan kepada istrinya dengan tujuan menghindari kewajiban zakat.
Akhirnya hal itu dilaporkan kepada Imam Abu Hanifah. Namun Imam Abu Hanifah membenarkannya, karena secara hukum fikih memang hukumnya tidak haram.
Namun Imam Abu Hanifah kemudian berkomentar bahwa fikih seperti itu adalah fikih duniawi yang di akhirat mudharatnya tentu lebih besar.
Karena itu, Mas Kholil Nadja kemudian menyampaikan bahwa ilmu fikih itu bahaya jika dipegang oleh orang yang bukan ahlinya, yaitu orang-orang yang menggunakan hukum fikih hanya untuk kepentingan duniawi.
Itulah beberapa hal penting yang disampaikan oleh Mas Kholil Nadja dalam acara NKS Wilayah Malang Utara ini.
Kegiatan pengajian kitab alumni Sidogiri (NKS) Wilayah Malang Utara tadi malam diakhiri dengan acara santunan anak yatim oleh Laz Sidogiri Cabang Malang.
Reporter: Achmad Hudaifi
Editor: Fauzan Imron
546 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini


