FB_IMG_1658562552797

FB_IMG_1658562552797

Pasuruan, HMASS.CO 

Cara Mengubur perempuan yang sedang hamil sangat berbeda dengan mengubur jenazah pada umumnya, karena perlu melihat kondisi janin dulu sebelum disemayamkan, begitulah kira-kira yang disampaikan oleh Mas H. Kholil Nawawi pada acara Ngaji Kitab Sidogiri (NKS) di Masjid Al-Ikhlas Dusun Krajan II Andonosari Tutur Pasuruan di hari Jumat (22/7/2022) kemarin.

“Seorang perempuan itu tidak boleh dikubur kalau di dalam perutnya masih ada janin sampai janin tersebut betul-betul meninggal, dan wajib membedel perutnya karena kemaslahatan mengeluarkan janin itu lebih besar daripada mafsadah/kerusakan terhadap tidak ada kehormatan pada mayit perempuan tersebut. Dan menggalinya apabila janin tersebut masih diharapkan hidup dengan saran yang dikatakan dukun bayi, karena janin tersebut mencapai 6 bulan lebih”. Jelas putra laki-laki pertama KH. Nawawi Abdul Jalil ini.

“Tapi kalau seandainya janin tersebut tidak bisa diharapkan hidupnya, maka haram untuk dibedah dan harus diakhirkan penguburannya hingga janin tersebut benar-benar mati sebagaimana yang telah disebut. Adapun pendapat yang mengatakan bahwasanya harus meletakkan sesuatu di atas perutnya si perempuan supaya janin tersebut mati adalah pendapat keliru” imbuh beliau.

Pengajian ini dilaksanakan pada pukul 02.00 WIB dan selesai pada pukul 03.30 WIB.

 

Kontributor: M. Imam Sibaweh

Editor: Saifuddin

352 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan