Oleh: Imam Sibaweh*
Diceritakan bahwa Imam Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari atau yang dikenal dengan panggilan Abu Yusuf mempunyai banyak harta, setiap akhir tahun ia menghibbahkan sebagian hartanya kepada sang isteri dan ia meminta kembali harta tersebut beberapa waktu kemudian, hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban zakat.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Imam Abu Hanifah, beliau menjawab: “Itu merupakan bagian dari kealiman fikih Abu Yusuf”
(Kisah ini disadur dari pengajian Ihyak Ulumuddin NKS Pasuruan Barat)
*Penulis adalah anggota IASS Pasuruan
481 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini


