Pasuruan, HMASS.CO-Ngaji Kitab Sidogiri (NKS) kembali dilaksanakan di Pasuruan bagian barat. Kegiatan ini diletakkan di Masjid Nur Rohman pada hari Jumat (14/11/1443).
Sebanyak 1335 orang datang menghadiri pengajian, dalam kegiatan tersebut juga diselenggarakan Halaqah yakni tanya jawab seputar hukum fikih. Kegiatan halaqah dipimpin langsung oleh pendamping qori’ NKS, Ust. Maliji Ismail.
Sebanyak tiga pertanyaan dibahas dalam halaqah: Pertama, tentang wasiat yang salah kaprah: wasiat dengan menyuruh mengubur bersama harta miliknya, tentu saja tidak diperbolehkan, karena saat orang itu meninggal dia tak punya wewenang atas hartanya, apalagi sampai minta dikubur bersama. Kedua, prespektif masyarakat yang salah tentang Umroh, yang mengangap Umroh tidak wajib, padahal sudah jelas dicantumkan al-Quran (QS 2:196). Ketiga, tentang orang yang hanya menggerakkan bibirnya saat membaca fatihah dan rukun qouli yang lain, apakah cukup saat shalat? Jawabannya adalah titik tekan shanya sholat bukan dari bibir yang bergerak, namun dari suara, apakah sudah bisa didengar sendiri atau tidak? Kalau bisa didengar maka sah, begitu juga sebaiknya.
Acara halaqoh NKS ini ditutup dengan pembacaan doa oleh qori’ kitab NKS, KH. Hasbulloh Mun’im yg kemudian dilanjutkan dengan shalat Asar bersama.
Kontributor: Subadar
Editor: Fauzan Imron

