IMG-20220926-WA0030

IMG-20220926-WA0030

Surabaya, HMASS.CO

Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Santri Sidogiri (PW IASS) Surabaya via Divisi Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) mengadakan pelatihan pada anggota IASS yang menjadi takmir masjid pada Ahad (25/9/2022).

Dalam diklat ini sangat berbeda dari pada Diklat sebelumnya, jika Diklat sebelumnya lebih fokus pada cara beribadah dengan baik dan benar, kali ini peserta dilatih bagaimana mengelola dengan benar keuangan dan Inventaris masjid sesuai dengan syariat dengan judul Pengelolaan Keuangan dan Inventaris Masjid.

Pelatihan kali ini di hadiri oleh Ustadz Abdul Wahid Alfaizin, M.E.I, Ketua Fatwa MUI Surabaya yang juga menjadi Staf Pengajar MMU Aliyah Pondok Pesantren Sidogiri sebagai narasumber dan Ustadz Multazam Muslih M.Pd sebagai moderator.

Dalam penyampaiannya Ustadz Faizin menjelaskan bahwa sebaiknya kotak keuangan Masjid dibagi menjadi dua: Yaitu kotak kas masjid dan kotak kas kemaslahatan umum, hal ini penting untuk praktekkan oleh para takmir.

“Kotak kas masjid sebaiknya dibagi menjadi dua jenis. Selain kotak kas masjid, perlu ditambah satu lagi, yaitu kotak kas kemaslahatan umum. Hal tersebut untuk memudahkan manajemen pengelolaan dana keuangan masjid yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat.” ungkap pria kelahiran Kraton, Pasuruan ini.

“Kenapa? Agar nantinya jika mau mengeluarkan dana di luar kepentingan masjid, bisa diambilkan dari kas kemaslahatan umum. Misalnya ada santunan untuk membantu warga yang terkena musibah atau kena bencana alam,” lanjut beliau.

Narasumber juga menyampaikan jika hanya ada kas Masjid, maka takmir tidak bisa mengeluarkan dana ketika dibutuhkan untuk kepentingan di luar masjid, karena kas masjid hanya bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang berkenaan dengan masjid saja.

“Melalui kas kemaslahatan umum, maka dana tersebut bisa digunakan untuk segala kepentingan yang berkenaan dengan kemaslahatan untuk masjid maupun masyarakat umum,” ungkapnya.

Beliau juga memaparkan secara gampang tentang bagaimana hukum menggunakan halaman atau teras masjid atau bagian atas masjid sebagai lokasi transaksi jual-beli.

“Sebab ada di beberapa pendapat yang mengatakan bahwa halaman maupun atap masjid itu haram,” lanjut pria lulusan Sarjana S2 siang Fakultas Ekonomi S2 Universitas Airlangga Surabaya ini.

Namun demikian, tambahnya, Imam Hanafi,
Maliki, dan Hambali, menganggap bahwa halaman masjid itu bukan termasuk dari masjid. Dengan demikian, maka tidak masalah sekiranya halaman masjid dimanfaatkan untuk jual beli, seperti membuat kios atau toko.

“Dan itulah yang seharusnya, halaman masjid bisa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi masjid,” katanya.

“Diklat Pengelolaan Keuangan dan Inventaris Masjid ini merupakan program pemula Tema-tema seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh para takmir masjid. Ke depan, akan ada program-program lanjutan yang berkenaan dengan problematika kemasjidan,” tutur Ustadz Fathurrozi, selaku Wakil I PW IASS Surabaya.

Selain dihadiri oleh anggota IASS Surabaya, Diklat kali ini juga dihadiri oleh para takmir masjid yang berdomisili di Kecamatan Genteng dan Forsama (Forum Silaturahim Antar Masjid) se-kacamatan genteng

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Genteng, Bapak Usman Efendi mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, program ini sangat bagus untuk kepentingan umat yang ada di masjid di wilayah Kecamatan Genteng.

“Program ini sangat bagus untuk kepentingan umat, karena itulah kita kerja sama untuk memakmurkan masjid dan masyarakat sekitarnya,” tuturnya.

Acara ini Dikordinatori oleh Ustadz Ahmad Nurul selaku Kadiv Diklat PW Surabaya. Perlu diketahui acara Diklat ini diikuti 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat dan bertempat di Masjid An-Nur, Genteng, Surabaya.

 

Reporter: Abi Elhaq 

Editor: Fauzan Imron 

541 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan