IMG-20220814-WA0025

IMG-20220814-WA0025

Bondowoso HMASS.CO 

PW IASS Bondowoso kembali melaksanakan Halaqoh Fiqhiyyah sesaat setelah Ngaji Kitab Sidogiri (NKS) pada Ahad (16/1/1444) yang bertempat di PK Tenggarang, tepatnya di PP. Salafiyah Syafi’iyah, Bataan, Tenggarang, Bondowoso.

Halaqoh ini dipimpin oleh Ustadz Qusyairi Ismail, beliau adalah pendamping KH. Hasbullah Mun’im yang menjadi Qori Fathul Muin dan Ihyak Ulumuddin saat pelaksanaan NKS kali ini.

Pada sesi halaqoh ada peserta yang bertanya tentang zakat tanaman. Apakah ketika panen dikurangi biaya pengeluaran terlebih dahulu lalu sisanya jika mencapai satu nishob baru zakatnya dikeluarkan, atau ketika panen, jika mencapai satu nishob, langsung dikeluarkan zakatnya tanpa dikurangi biaya pengeluaran terlebih dahulu?

Ternyata hasil jawaban dari peserta bahwa zakatnya langsung dikeluarkan setelah panen, jika memang sudah mencapai satu nishob, tanpa dikurangi biaya pengeluaran terlebih dahulu. Artinya, yang dikeluarkan zakatnya itu adalah hasil panen secara utuh, bukan hasil panen bersih setelah dikurangi biaya pengeluaran.

Ibarot yang digunakan adalah keterangan yang ada dalam kitab Fathul Mu’in, dilengkapi dengan Kitab I’anatu ath-Thalibin bahwa biaya panen dan menggiling itu adalah beban pemilik tanaman, sehingga hasil panen tersebut tidak boleh dikurangi biaya pengeluaran terlebih dahulu sebelum zakatnya ditunaikan.

Setelah halaqoh usai, acara NKS ditutup dengan pembacaan doa  bersama yang dipimpin oleh KH. Hasbullah Mun’im.

 

Kontributor: Luthfi Abdoellah Tsani

Editor: Fauzan Imron

322 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan