Pasuruan, HMASS.CO
Ahad 26 Juni 2022, Panitia Silatnas 6 menggelar dauroh ilmiyah dengan tema “Jihad Kultural Kaum Sarungan” yang dilaksanakan mulai jam 21.00 hingga 23.00 WIB bertempat di gedung IASS Sungiwetan Pohjentrek Pasuruan. Hadir sebagai narasumber yaitu KH. Abdul Qoyyum Mansur (Pengasuh Ponpes An-Nur Lasem), Dr. KH. Abd. Ghofur Maimoen, MA (Pengasuh Ponpes Al-Anwar Rembang) dan dimoderatori oleh Ustadz Dairobi Naji.
Dauroh merupakan bagian dari agenda silatnas dalam setiap pelaksanaannya, hanya saja pada silatnas sebelumnya dikemas dalam bentuk workshop, dan pelaksanaan kali ini diikuti oleh Majelis keluarga Ponpes Sidogiri, Forum keluarga muda Ponpes Sidogiri, Tokoh masyarakat, Ketua Pengurus Wilayah IASS, Guru Madrasah Miftahul Ulum tingkat ibtidaiyah hingga aliyah.
Sebelum menyampaikan materi, Gus Ghofur memilih kalimat Jihad untuk dibahas dengan banyak menggunakan metode qiyas. Jihad memiliki arti sangat luas, tidak hanya berkaitan dengan senjata dan kekerasan, memiliki arti tidak sempit seperti yang diberitakan media dan dipahami sebagian orang selama ini. Ada poin-poin yang dapat diambil dari pembahasan jihad yaitu tumbuhnya penjagaan iman, Al-Haris Al-Ijtima’iy (penjagaan sosial), termasuk cara menciptakan Al-Haris Al-Ijtima’iy. Kaum sarungan yang mengetahui nas ibarat sepatu, sedang yang mengetahui nas dan realita ibarat pembuat sepatu. Sebagai kaum sarungan santri lebih memiliki peluang untuk melaksanakan jihad kultural yang memiliki kontrol lebih kuat daripada struktural.
Sedangkan Gus Qoyyum, dengan lagak dan gaya bahasanya yang khas, memilih membahas kalimat sarungan, dimulai dari asal kata sarung menurut bahasa. Gus Qoyyum mengambil keterangan dari kitab yang dikarang oleh Habib Umar bin Hafiz: Ada tiga potensi yang perlu dikembangkan oleh santri dalam melaksanakan jihad kultural yaitu: Tahshilul ilmi, tahdibun nufus/tazkiyatun nufus, dan dakwah, (karena memang) inilah zona jihad kultural.
Pada sesi ramah tamah, kedua narasumber menyampaikan cara merelevansikan Al-Quran dalam permasalahan kontemporer dengan jawaban yang menarik, Gus Ghofur menuturkan menjawab hal ini cukup rumit dan butuh kejelian, pemahaman antara fikih dan fatwa, juga memahami fokus permasalahannya. Sedangkan penjelasan narasumber kedua harus dipahami secara juz’iyah dan kulliyah, lalu mengambil nash dengan pendekatan tafsir ayatul ahkam (bagi kita madzhab Syafi’i). Bagi permasalahan kontemporer dengan mencari katagorinya secara Bahasa dan keserasian dengan Al-Quran dan As-Sunnah, lalu ijtihad ulama dan ilmu-ilmu pendukung. Meski hanya dibatasi satu termin tanya jawab, acara yang diikuti oleh sekitar 250 peserta ini berlangsung secara khidmah.
Reporter: Ach Subadar Syufaat
Editor: Fauzan Imron


