WhatsApp Image 2022-07-14 at 07.21.06

Oleh: Muqtafin El-filuz

Akhir-akhir ini, sedang maraknya gerakan feminisme, yaitu suatu gerakan yang memperjuangkan  kesetaraan gender. Mereka menuntut perlakuan yang sama antara kaum laki-laki dan perempuan dalam segala bidang, baik sosial maupun agama.

Dalam bidang sosial, gerakan ini memperjuangkan di antaranya; wanita harus diberi peran yang sama dalam peran publik (dominan) dan wanita harus diberi kesempatan yang sama dalam hal mencari nafkah. Sedangkan dalam bidang agama, gerakan ini memperjuangkan bahwa wanita harus mendapatkan hak warisan yang setara dengan laki-laki, wanita harus diberikan hak untuk poliandri, sebagaimana seorang laki-laki yang diperbolehkan untuk berpoligami. Bahkan mereka menyatakan bahwa tafsir atau hasil ijtihad ulama yang mendiskriditkan perempuan adalah salah.

Lalu, bagaimana syariat menggariskan tatanan gerakan feminisme tersebut?

Hadirnya agama Islam, antara lain untuk menyelamatkan dan membebaskan kaum perempuan dari penindasan-penindasan di masa sebelum terutusnya Rasulullah e (jahiliyah). Al-Quran turun untuk mengangkat harkat dan martabat serta memberikan hak-hak dan kewajiban bagi mereka secara proposional dengan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kodrati dalam dirinya.

Bagi Islam, diskriminasi merupakan sebuah tindak kejahatan, akan tetapi upaya untuk kesetaraan merupakan bentuk kesesatan.

Islam tidak pernah menganggap perempuan lebih rendah dari pada laki-laki, Islam hanya menentukan hak-hak dan kewajiban antara keduanya dalam porsi yang sesuai dengan alamiah masing-masing. Sebagaimana fiman Allah I yang artinya, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”( QS. an-Nisa: 32)

Imam Fakhrurrozi dalam tafsirnya, memaparkan beberapa faktor yang membedakan antara kaum pria dan wanita sesuai dengan kodratnya masing-masing, antara lain:

Faktor Alamiah: Kaum laki-laki lebih memiliki peluang untuk selalu bisa mengabdikan dirinya untuk beribadah kepada Allah I. Sedang untuk kaum wanita selalu terhalang dengan kodrat alamiahnya. Seperti adanya datang bulan (haid), melahirkan, menyusui dan faktor-faktor alamiah lainnya.

Faktor Fisik dan Psikologis: Tipe laki-laki dominan lebih kuat,  tangguh, tegas dan lebih berani dari pada wanita, sehingga laki-laki lebih mampu untuk mencari nafkah, bertanggung jawab, mengambil keputusan dan tugas yang dianggap lebih beresiko dan perlu keteguhan jiwa. Laki-laki lebih pantas untuk mengerjakan hal itu semua tanpa menanggung aib untuk berinteraksi dengan banyak orang, yang semua itu justru bertentangan dengan psikis dan tabiat seorang wanita yang lemah-lembut, penuh kasih sayang dan keibuan, sehingga wanita lebih sesuai untuk tugas-tugas dalam rumah tangga. Seperti mengasuh, mendidik dan merawat anak.

Gerakan Feminisme yang memperjuangkan kesetaraan gender dalam segala bidang, justru lebih bernuansa menuntut adanya sebuah keadilan emosional, bukan proposional, yang selalu mengesampingkan nilai-nilai kodrati dari keduanya, seperti faktor alamiah, fisik, psikologis serta hak dan kewajiban masing-masing.

Lantas, bila motif gerakan ini adalah karena untuk menolak al-Quran dan menentang ajaran-ajaran yang dibawa oleh Rasulullah, menurut Ibnu Abbas kemunkaran semacam ini sudah sampai pada taraf  kufur. Sebagaimana firman Allah I, yang artinya, “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,  maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah :44)

Walhasil, pada dasarnya agama tidak pernah bersifat diskriminatif terhadap kaum wanita, bahkan telah berupaya mendudukkannya pada posisi yang sesuai dengan porsi kewanitaannya. Lebih dari itu, ada hak wanita yang mengungguli hak laki-laki, seperti hak hadhanah (mengasuh anak). Oleh sebab itu, gerakan penyetaraan antara wanita dengan laki-laki di segala bidang, dengan tanpa mempertimbangkan faktor fisik, psikologis dan kewajiban yang diemban masing-masing pihak, adalah sesuatu yang tidak lazim dan tidak dibenarkan oleh syariat.

Namun masih tidak menutup kemungkinan adanya hak-hak wanita yang belum diakomodir secara jelas oleh syara’. Seperti hak kewajiban,  jual beli, dan upah kerja. Jika gerakan feminisme memperjuangkan hak seperti ini, maka diperbolehkan.

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan