wahabi

Oleh Moh. Nadi*

Saya pernah terlibat diskusi tidak remsi di facebook tentang Wahabi yang selalu beda pemahaman dengan mayoritas umat Islam, seperti perbedaan dalam masalah tahlil, maulid, dan ziyarah kubur. Saya menyimpulkan bahwa Wahabi akan selalu berbeda dengan mayoritas umat Islam karena perbedaan metodologi dalam menggali hukum. Selagi metode yang digunakan berbeda, maka hasilnya pun akan berbeda.

Para intelektual Wahabi mencoba membangun epistemologi kuat guna dijadikan dasar ideologi dan doktrin mereka, terutama dalam masalah furû’iyah –seperti doktrin anti mazhab (al-lâmadzhabiyah), anti tahlil, anti maulid, dan anti ziyarah kubur.

Salah satu contoh, Wahabi menolak ziyarah kubur bukan karena dianggap syirik melainkan karena perbuatan tersebut berpotensi menjerumuskan orang kepada kesyirikan, karenanya, harus dilarang demi menjaga umat Islam agar tidak terjatuh pada perbuatan syirik yang amat diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.

Metode tersebut, dalam ilmu ushul fiqh, dikenal dengan istilah saddudz-dzarî’ah, (tindakan preventif) yaitu menutup segala perbuatan yang akan mengantarkan kepada suatu yang dilarang dalam syariat. Cara tersebut begitu elegan dan orang awam akan mudah tertipu.

Oleh karena itu, saya di sini mencoba mengeksplorasi metodologi istidlâl yang mereka gunakan dalam merumuskan sebuah hukum. Wahabi tidak memiliki mazhab ushul fiqh sendiri, mereka hanya meniru metodologi ulama salaf dan dipergunakan sesuai dengan mazhab mereka, seperti contoh di atas.

Pertama, Wahabi menolak qiyâs dalam ibadah. Alasannya, karena ibadah irasional (ghairu-ma’qûlil-ma’na) dan tidak memiliki illat (kausa), sehingga qiyâs tidak dapat diterapkan dalam persoalan ibadah.

Selain itu, menurut mereka, qiyâs dalam ibadah berarti menambah ibadah lain yang tidak di-taklif-kan syariat dan hal tersebut menyalahi firman Allah SWT dalam QS. 5: 3, yang menegaskan kesempurnaan syariat Islam. Menurut mereka, menambah suatu ibadah dengan cara apapun, termasuk qiyâs, tidak boleh. Tindakan semacam itu dianggap sebagai bukti syariat Islam belum sempurna dan Rasulullah saw tidak becus di dalam menyampaikan risalahnya.

Agama Islam memang telah sempurna sejak masa Nabi saw dan syariatnya berlaku universal, mencakup semua lini kehidupan. Kesempurnaan dan universalitas syariat Islam tergambar dalam nas-nasnya yang jelas (sharîh) dan nas-nas yang tidak sharîh, memerlukan metodologi istinbat tertentu guna mengetahuinya, semacam qiyâs atau ijmak.

Andai kesempurnaan syariat Islam hanya terpaku pada nas yang sudah jelas, ulama tidak akan menjadikan qiyâs dan ijmak sebagai dasar hukum. Allah SWT juga tidak mungkin akan berfirman, “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. An-Nisa’ [3:]83).

Andai qiyâs dalam ibadah dipersepsikan sebagai ketidaksempurnaan syariat Islam dan kegagalan Rasulullah SAW dalam menyampaikan risalahnya, para shahabat dan imam mujtahid tidak akan melakukan qiyâs dalam ibadah. Namun kenyataannya, para shahabat dan imam mujtahid melakukan qiyâs dalam ibadah, bahkan Rasulullah saw pun pernah melakukan qiyâs.

Sayidina Umar bin al-Khathab ra menetapkan bahwa hukuman (had) bagi peminum khamr sebanyak delapan puluh kali cambukan. Pada masa Rasulullah SAW dan masa Sayidina Abu Bakar, hukumannya empat puluh kali cambukan –sebagaimana tertuang dalam Kitab Shahih Muslim.

Sayidina Umar bin al-Khathab menerapkan ketetapan tersebut dengan menganalogikannya (qiyâs) terhadap hukum (had) qadzab (menuduh zina). Alasannya, orang yang minum khamr akan mabuk, orang mabuk akan mengoceh tak karuan, dan orang yang menguceh tidak karuan akan membuat tuduhan-tuduhan palsu yang tidak berdasar. Hukuman bagi yang membuat-buat tuduhan palsu adalah delapan puluh kali cambukan. Dengan demikian, hukuman yang pantas bagi peminum khamr adalah delapan puluh kali cambukan (al-Mizan al-‘Adil, 188).

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa illat dalam zakat tanaman adalah eksploitasi dan pengembangan (al-istighlâl wa an-namâ’). Karena itu, beliau mewajibkan zakat terhadap seluruh tanaman yang ditanam dengan tujuan eksploitasi dan pengembangan (Fathul-Qadir, 2/205).

Dengan demikian, menambah ibadah dalam Islam itu boleh senyampang masih dalam koridor syariat Islam dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Penambahan tersebut tidak bisa dipersepsikan sebagai wujud kekurangan syariat Islam atau ketidakbecusan Rasulullah SAW dalam menyampaikan risalahnya. Sebab, penambahan tersebut sesuai dengan koridor syariat Islam dan juga merupakan representasi dari keberagaman nas-nas syariat.

Kedua, konsepsi sunah dan bid’ah. Wahabi membagi setiap sesuatu menjadi sunah dan bid’ah. Sunah, menurut mereka, ada sunah fi’liyah dan ada sunah tarkiyah. Setiap yang dilakukan dan ditinggalkan Nabi SAW adalah sunah.

Muhammad Ahmad al-‘Adwi al-Wahabi dalam Kitab Ushûl fi al-Bid’i wa as-Sunan berakata: “Ketahuilah!, bahwa sunah Nabi SAW selian berupa fi’liyah juga berupa tarkiyah. Sebab itu, selain harus mengikuti apa yang dikerjakan Nabi SAW kita juga harus meninggalkan apa yang ditinggalkan beliau.”

Bid’ah, menurut mereka, adalah setiap perbuatan yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw. Mereka menganggap perbuatan bid’ah sebagai suatu kesesatan dan menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan sayyi’ah, atau bid’ah wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Konsepsi mereka tentang sunah dan bid’ah tersebut tentu saja tidak benar. Mereka memvonis semua yang tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW., adalah bid’ah yang mesti ditinggalkan. Pada dasarnya, apa yang tidak dilakukan Nabi SAW memang tidak boleh dilakukan, tetapi tidak semuanya demikian.

Rasulullah SAW tidak melakukan sesuatu, kadang, karena beliau tidak menyukainya (makruh) seperti tidak memakan hewan Dhabb (sejenis biawak yang hanya hidup di padang pasir, hewan ini tidak pernah memakan barang kotor dan hanya minum air embun). Rasulullah SAW tidak memakan bawang merah dan bawah putih, bukan karena beliau melarangnya tetapi karena beliau menjaga hak malaikat yang tidak suka aroma bawang. Rasulullah SAW tidak mau merenovasi Ka’bah sesuai dengan konstruksi Nabi Ibrahim as karena dikhwatirkan akan mendatangkan mafsadah yang lebih besar daripada maslahatnya, terutama disebabkan umat Islam kala itu masih dekat dengan masa jahiliah (Al-Muwafaqat, 2/59-61).

Dengan demikian, tidak semua yang tidak dilakukan Nabi saw adalah bid’ah melainkan bisa bernilai mubah atau sunah. Kekeliruan Wahabi dalam memahami sunah tarkiyah juga dapat dilihat dari tindakan para shahabat yang melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakuan Rasulullah SAW.

  • Sayidina Utsman bin Affan menambah azan Jumat. Pada masa Nabi SAW, Sayidina Abu Bakar, dan Sayidina Umar azan Jumat hanya satu kali yakni pada waktu imam duduk di atas mimbar. Akan tetapi, ketika umat Islam semakin banyak dan aktivitas mereka meningkat, Sayidina Utsman menambah azan sebelum khutbah dengan tujuan memberi tahu waktu shalat Jumat lebih dini, seperti diriwayatkan Imam al-Bukhari, Abu Dawud, dan Imam an-Nasa’i.
  • Mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushhaf. Pengumpulan Al-Qur’an dalam satu mushaf tidak pernah dilakukan Nabi SAW, tetapi karena maslahat integrasi Al-Qur’an dalam satu mushaf sangat besar maka para shahabat mengintegrasikannya meski tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW.

Apa yang dilakuan para shahabat di atas menunjukkan keluasan dan fleksibelitas syariat Islam. Tidak kaku seperti pemahaman orang Wahabi. Kita boleh melakukan apa yang tidak dilakukan Rasulullah SAW senyampang tidak bertentangan dengan nas dan kaidah-kaidah syariat (Al-Mizan al-‘Adil, 194).

Ketiga, terpaku pada arti literal nas syariat dan menolak takwil. Orang Wahabi mengartikan nas syariat sesuai dengan arti literalnya dan menolak takwil kecuali nas tersebut bertentangan dengan doktrin mereka. Persepsi demikian mengantarkan mereka pada paham tajsim dan tasybih, padahal sudah ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah SWT tidak menyerupai suatu apapun.

Salah satu contohnya mengenai pemakaian sorban. Hadis shahih tentang Nabi SAW memakai sorban amat banyak, salah satunya hadis riwayat Imam Muslim dari Amr bin Harits berikut:

“Sesungguhnya, Rasulullah saw pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya.” (HR. Muslim)

Meskipun banyak hadis shahih tentang sorban namun Wahabi tidak menyunahkan memakai sorban dan beralasan bahwa Nabi SAW memakai sorbah sekadar kebiasaan atau adat orang setempat bukan dalam rangka taqarrub.

Al-Albani berkata, “Imamah, paling maksimal hukumnya sunah. Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk ada kebiasaan bukan sunah ibadah (Silsilah al-Dha’ifah, 1/253).

Takwil tersebut adalah lucu. Mereka mengatakan bahwa semua yang dilakukan Rasulullah SAW adalah sunah yang bernilai ibadah –seperti telah disebut di muka, tetapi ketika tidak sesuai dengan selera dan doktrin mereka, mereka menakwilnya.

Keempat, memanipulasi dalil. Wahabi tidak segan memanipulasi dalil yang tidak sesuai dengan mazhab mereka. Bisa dengan men-dha’if-kan hadis shahih; me-mursal-kan hadis maushûl; dan atau menggunakan dalil bukan pada tempatnya.

Wahabi menolak hadis yang diriwayatkan dari al-‘Alla’ bin al-Lajlaj tentang kebolehan membaca Al-Qur’an untuk orang mati. Mereka beralasan hadis tersebut adalah hadis mursal sehingga tidak dapat dibuat pijakan dalam hukum, tetapi setelah diteleti hadis tersebut bukan hadis mursal melainkan hadis maushul (al-Mizan al-‘Adil, 199).

Wahabi monolak tawasul dengan berdalih firman Allah swt: “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. [39]: 3).

Menurut mereka, orang bertawasul berarti menyembah selain Allah SWT, padahal menurut Imam Asy-Syaukani, konteks ayat tersebut berbeda dengan konteks tawasul. Dalam ayat tersebut orang-orang musyrik jelas menyembah selain Allah sedangkan orang bertawasul tidak menyembah orang salih yang dijadikan wasilah melainkan hanya menjadikannya sebagai nilai plus (maziyah) agar doanya lekas terkabul.

Dengan demikian, metode istidlâl Wahabi dalam merumuskan sebuah hukum sangat kacau dan tidak memiliki dasar kuat, baik dari aspek nas muapun teladan ulama salaf. Kerapkali pendapat mereka saling bertentangan satu sama lain, karena mereka meletakkan nas syariat di bawah hegemoni nafsu mereka; jika sesuai dengan mazhab mereka, maka mereka terima tanpa takwil; namun ketika tidak sesuai dengan mazhabnya, mereka menakwilnya.

Pada akhirnya, pemahaman dan pendapat orang-orang Wahabi tidak dapat dipercaya meskipun berdasarkan pada Al-Qura’n dan as-Sunnah. Kita tidak boleh menelan mentah-mentah, kita mesti menelaah kembali dan mendemonstrasikan dengan pendapat-pendapat ulama salaf yang kredibelitasnya telah diakui. Kandungan Al-Qur’an dan Sunah tidak mungkin salah tetapi interpretasi manusia lah yang salah. Kita hanya menerima interpretasi ulama yang adil dan amanah.

*Penulis adalah Wakil Ketua PC HMASS Yogyakarta. Mahasiswa Jurusan Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia.

 

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan