sadlmaliki

Oleh Moh. Nadi*

Secara alami (fitrah) manusia tidak mungkin memiliki derajat yang sama dalam segala aspek. Dalam hidup, perbedaan merupakan sebuah keniscayaan. Sunnatullâh. Termasuk perbedaan setiap orang dalam aspek ilmu pengetahuan. Ada orang yang sangat ahli dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, ada yang setengah ahli, dan ada yang tidak ahli sama sekali.

Dalam ranah ilmu ushul fiqh juga ada tiga macam manusia, yaitu: 1) al-‘âmi, orang yang tidak memiliki pengetahuan agama memadai, 2) al-‘âlim, orang yang mengerti ilmu agama namun belum sampai kepada derajat mujtahid, dan 3) al-mujtahid, orang yang amat ahli dalam bidang ilmu agama, baik secara keseluruhan maupun dalam aspek terentu.

Sebagian besar ulama ushul fiqh menganggap al-‘âmi dan al-‘âlim adalah sama, mereka menyebutnya dengan istilah muqallid. Demikian itu, karena mereka belum sampai kepada derajat mujtahid sehingga sama-sama berkewajiban ikut kepada seorang mujtahid.

Secara umum,  dalam kamus ulama  ushul fiqh, hanya ada dua tipe manusia di dunia ini, yaitu muqallid (orang yang ikut) dan atau mujtahid (orang yang mesti diikuti). Siapapun tidak dapat membantah fakta tersebut, karena sejarah membuktikan sendiri.

Seperti telah disinggung sebelumnya, orang yang belum sampai kepada derajat mujtahid (muqallid) wajib mengikuti seorang mujtahid agar aktivitas keagamaannya absah dan tidak bermasalah. Dalam hal ini, mujtahid yang harus kita ikuti saat ini adalah imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Namun demikian, ada sekelompok orang Islam –dikenal dengan sebutan wahabi, yang menentang model keberagamaan semacam itu dan mereka mewajibkan umat Islam untuk langsung mengikuti Rasulullah SAW., tanpa bermazhab kepada imam tertentu. Alasannya, karena para imam mazhab hanyalah manusia biasa yang mungkin saja berbuat salah, sedangkan Rasulullah SAW., adalah manusia ma’shum yang tidak mungkin berbuat salah. Sudah seharusnya, menurut mereka, kita mengikuti orang yang ma’shum dan meninggalkan orang yang tidak maksum.

Lebih dari itu, orang-orang wahabi juga menuding bahwa imam-imam mazhab mengambil jalan berbeda dengan jalan yang dititi Rasulullah SAW., dan para shahabat beliau. Dasar utama yang mereka jadikan justifikasi adalah adanya beberapa imam mazhab yang ditenggarai pendapatnya tidak dilandaskan kepada hadis shahih atau meninggalkan hadis shahih dan lebih memilih menggunakan logika ijtihad (qiyâs).

Lantas, benarkah demikian? Tentu saja tidak benar. Pernyataan mereka merupakan pernyataan yang amat absurd, tidak hanya bertentangan dengan logika waras tetapi juga bertentangan dengan nash-nash syariat. Jargon kembali ke Alquran dan Sunnah yang sering mereka kampanyekan juga merupakan jargon pradoks yang tidak memiliki dasar kuat, biak dari aspek nas, logika, maupun data historis.

Para imam mazhab membangun mazhab dan ijtihad mereka atas dasar nas-nas Alquran dan Sunnah serta dalil-dalil lain yang mendapat legitimasi Alquran dan Sunnah, seperti ijmak dan qiyas. Mereka meniti jalan sama dengan jalan yang dititi Rasulullah saw, tidak seperti yang dituduhkan orang-orang wahabi.

Di samping itu, para imam mazhab bagi orang awam laiknya lentara yang dapat membantu mereka menyusuri jalan kebenaran dengan menginterpretasikan kandungan Alquran dan Sunnah sehingga mereka dapat memahami dan menjalankan kewajiban ibadah dengan benar sesuai dengan titah Alquran dan Sunnah Nabi SAW. Dalam hal ini, imam mazhab adalah representasi dari firman Allah swt:

“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. An-Nisa’ [3:] 83)

Sedangkan orang awam merupakan reprepentasi dari firman Allah swt:

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Mengenai kometmen kuat para imam mazhab terhadap dalil-dalil syariat dan berjalan di jalan yang sama dengan Rasulullah tanpa berpaling barang sedikit pun, dapat kita saksikan dari beberapa perkataan dan pernyataan mereka berikut:

Pertama, Imam Ibnu Abidin dalam Hâsyiyah-nya, Imam Ibnu al-Syihnah dalal Syarh al-Hidayah, dan Imam Ibnu Abdilbar dalam al-Jâmi’-nya meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab hanafi, berkata: “Jika ada hadis shahih, maka ia adalah mazhabku (pendapatku).” Imam Ibnu al-Syihnah memberi komentar, “Artinya, ketika ada hadis shahih dan berbeda dengan mazhab (hanafi) maka mesti mengamalkan hadis tersebut dan ia tetap dianggap bermazhab hanafi meskipun mengamalkan hadis dimaksud.”

Kedua, Imam Ibnu Abdilbar dalam al-Jâmi’ dan Imam Ibnu Hazm dalam al-Ihkâm meriwayatkan bahwa Imam Malik, pendiri mazhab maliki, berakata: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa yang bisa saja salah dan bisa pula benar. Oleh karena itu, perhatikanlah baik-baik pendapatku; setiap yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah, ambil lah; dan setiap yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah, maka tinggalkan lah.”

Ketiga, Imam al-Qarawi, Imam al-Khathib al-Baghdadi, Imam Ibnu Asakir, Imam Ibnu Qayyim, dan Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmû’-nya meriwayatkan bahwa Imam Syafi’I, pendiri mazhab syafi’I, menegaskan: “Jika kalian temukan dalam kitabku yang tidak sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW., maka berpeganglah dengan Sunnah Rasulullah SAW., dan tinggalkan pendapatku.”

Keempat, Imam Ibnu Abdilbar meriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab hambali, berkata: “Pendapat al-Auza’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah bagiku sama belaka, hanya sebuah pendapat bukan hujah. Hujah hanya ada dalam Sunnah Rasulullah saw.”

Sampai di sini, jelas lah tanpa keraguan sedikit pun bahwa imam-imam mazhab berjalan di atas jalan yang sama dengan jalan yang dilalui Rasulullah SAW., alih-alih berbeda. Alquran dan Sunnah adalah sumber utama mereka di dalam memutuskan sebuah hukum, sebagaimana pada masa Rasullah SAW., dan shahabat-shahbat beliau.

Lantas, kenapa ada imam yang tidak mendasarkan ijtihadnya terhadap suatu hadis padahal sanad hadis tersebut shahih? Mengenai hal tersebut, setidaknya ada dua alasan fundamental yang melatarbelakanginya.

Pertama, hadis tersebut tidak sampai kepada imam dimaksud. Toh, pada waktu itu hadis belum terkodifikasi secara sistematis. Baru pada akhir abad ke-4 dan awal abad ke-5 Hijriyah hadis-hadis Nabi SAW., dikodifikasikan dengan sistematis. Lebih dari itu, Imam Ahmad bin Hambal, imam mazhab terkhir, wafat pada pertengahan abad ke-2, yaitu pada tahun 241 H.

Kedua, hadis tersebut sampai kepada imam mazhab tetapi tidak melalui jalur yang valid (shahih). Sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ilmu hadis bahwa suatu hadis bisa memiliki beberapa jalur dan tidak semua jalur itu shahih melainkan ada yang tidak shahih. Dengan alasan tersebut, para imam mazhab melakuan ijtihad dengan cara menganalogikan (qiyas) setiap masalah baru yang membutuhkan kejelasan hukum terhadap nas-nas syariat.

Alâ kulli hal, tidak ada alasan apapun bagi kita selaku orang awam untuk tidak mengikuti salah satu dari empat mazhab yang telah disepakati umat Islam. Pun pula, tidak ada alasan apapun bagi orang yang tidak mampu untuk menggali hukum sendiri secara langsung dari Alquran dan Sunnah.

Perhatikan dengan saksama ayat 43 dalam surah al-Nahl di atas. Allah swt tidak menyuruh kita bertanya secara langsung kepada Alquran dan Sunnah, melainkan Allah memerintah kita agar bertanya kepada ulama (ahlu-dzikri) tentang persoalan keagamaan yang tidak kita ketahui.

Jadi, terang lah bahwa jargon kembali ke Alquran dan Sunnah adalah jargon paradoks yang tidak memiliki dalil kuat sama sekali. Dan, pada akhirnya, ikut imam mazhab sama dengan ikut Nabi Muhammad SAW.

*Penulis adalah Wakil Ketua PC HMASS Yogyakarta. Mahasiswa Jurusan Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia.

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan