Oleh: Saifuddin Syadiri*
Masalah cadar tidak pernah usai. Selalu saja ada orang yang mempermasalahkan. Dituduh radikallah, budaya Arablah, bukan ajaran Islamlah, dan seterusnya. Bahkan ada kabar ‘kupingan’ wanita yang bercadar sulit mendapat pekerjaan. Lebih ironi lagi ada intansi sekolah latah melarang siswinya memakai cadar. Seakan bercadar adalah kejahatan.
Mungkin yang menjadi pertanyaan besar dalam masalah ini adalah benarkah cadar bukan ajaran Islam tapi budaya Arab? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini kita butuh menengok sumber primer Islam dan pendapat-pendapat ulama salaf.
Cadar dalam Islam
Jika kita serius mengkaji, kita akan tahu bahwa cadar bukanlah budaya Arab. Cadar itu syariat Islam. Buktinya sebelum Islam datang, orang Arab suka telanjang. Banyak riwayat yang menjelaskan hal itu. Misalnya saat thowaf di Kakbah, mereka menanggalkan pakaian.
Tak heran jika kemudian, Imam As-Syanqithi dalam kitabnya, Adhwa’ al-Bayan Fi Iydah al-Quran Bi al-Quran, mengatakan bahwa bercadar (seorang wanita menutupi wajahnya) adalah ajaran Islam. Keharusan bercadar karena ada dalil dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah saw..
Dalam al-Quran Allah swt. berfirman,
يأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لاِزْواجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka””. (Al-Ahzab [33]:59)
Ketika menafsiri ayat di atas, Imam As-Syanqithi mengatakan bahwa arti dari “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” adalah menutupi seluruh wajah dan tidak ada yang ditampakkan kecuali satu mata untuk melihat. Pendapat ini beliau kutip dari para sahabat, seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ubaidah As-Salmani, dan lainnya.
Dalam Kitab Shahih Bukhari juga dijelaskan, Sayyidah Aisyah pernah berakata,
يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“Allah menyayangi wanita-wanita muhajirin terdahulu. Ketika Allah menurunkan ayat “وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “ mereka menyobek sarung-sarung mereka lalu mereka berkerudung dengan sobekan itu.” (HR. Imam Bukhari)
Ketika mengomentari hadis di atas, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan dalam kitab Fath al-Bari, bahwa yang dimaksud dengan “lalu mereka berkerudung” adalah menutupi wajah-wajah mereka. Caranya mereka meletakkan kerudung di kepala lalu dipanjangkan dari arah kanan ke pundak kiri. Kerudung seperti ini juga disebut Taqannuk (bercadar).
Namun demikian, ulama Madzhab Syafi’iyah berbeda pendapat mengenai cadar. Imam Al-Haramain berpendapat, wanita boleh keluar rumah tanpa penutup wajah. Laki-lakilah yang wajib memejamkan mata. Sedangkan Imam Qadi Iyad berpendapat sebaliknya. Wanita tidak boleh keluar rumah tanpa penutup wajah.
Ulama lain cendrung mengakomudir kedua pendapat tersebut. Misalnya Syaikh Abu Bakar Syatha dalam I’anah at-Thalibin. Kata beliau, menutupi wajah bagi wanita memang tidak wajib, tapi sunah. Namun, jika dia tahu bahwa akan ada laki-laki (bukan mahram) melihat wajahnya, maka pendapat yang kuat wajib bercadar. Jika tidak bercadar, maka akan mendapatkan dosa karena telah menjerumuskan laki-laki pada perubatan dosa.
Pendapat ini senanda dengan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra. Menurut beliau, jika seorang wanita tidak bercadar bertujuan agar wajahnya dilihat laki-laki bukan mahram atau tahu akan ada laki-laki melihat wajahnya, maka hal itu haram dilakukan.
Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan cadar hanya budaya Arab. Yang benar cadar adalah ajaran Islam, meski kewajibannya masih diperdebatkan. Paling tidak, cadar itu sunah. Melakukan sunah dicintai Rasulullah. Menghina sunah akan mendapat laknah.
Kita Bhineka Tunggal Ika
Melarang cadar, mencibir cadar, atau membully cadar tidak bisa dibenarkan di negeri tercinta ini. Sebab, undang-undang telah menjamin setiap warga Negara Indonesia berhak dan bebas menjalankan ajaran agamanya. Bukankah bercadar adalah ajaran Islam ? Menjalankannya adalah hak setiap individu muslim. Coba lihat pasal 28E Undang-Undang Dasar RI 1945. Pasal itu jelas menjamin setiap warga Indonesia untuk menjalankan ajaran agamnya.
Bukankah kita Bhineka Tunggal Ika? Kita menghormati perbedaan bukan? Kita bisa menghormati perempuan berpakaian “You Can See”, kenapa kita tidak bisa menghormati wanita bercadar ? Kita terbiasa berteriak HAM, berteriak Indonesia miliki bersama untuk membela “mereka”, tapi kenapa teriakan itu tidak untuk membela wanita bercadar ?
“Ya Allah, Dia Hebat”
Namun demikian, bercadar tidak harus merasa berada di atas angin. Karena bercadar, lantas meremehkan wanita yang tidak bercadar. Karena bercadar, lantas menganggap dirinya lebih baik dari orang lain. Tidak. Orang yang mencadari wajahnya, seyogyanya juga berusaha’mencadari’ hatinya; tidak sombong; tidak kaku bergaul; dan tentu menjung-jung tinggi akhlaqul karimah.
Jika saat ini cadar dikesankan penjahat atau radikal, maka tugas kita membutikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Orang bercadar bisa bergaul dengan siapa saja, ramah, dan akhlaknya begitu mulia. Sebagaimana sikap Aishah dalam novel “Ayat-Ayat Cinta”. Konon, berkat Aisha yang bercadar itu banyak wanita di Eropa memakai cadar.
Pula, orang yang tidak bercadar tidak dibenarkan mencibir orang bercadar. Jika bertemu dengan orang bercadar, katakan saja dalam hati, “Ya Allah, dia hebat. Maaf saya masih belum mampu”. Perkataan demikian lebih mulia dan bermartabat dari pada cibiran. Masih ingat kan? Bercadar itu sunah, menghina sunah mendapat laknah. Apa lagi sampai melarannya.
*Penulis adalah Kader Hmass Surabaya

