epistimologi

Oleh: Ahmad Biyadi*

Dalam sudut pandang filsafat etika, fikih merupakan satu dari bagian hukum (law). Karenanya tidak sedikit logika filsafat etika juga berlaku dalam fikih itu sendiri. Mulai dari kerangka timbulnya hingga bagaimana pemberlakuan (law inforcement) fikih di masyarakat.

Fikih adalah hukum atau aturan yang ditentukan oleh Allah swt untuk manusia melalui dua hal: kitab suci Alquran dan pengutusan seorang rasul. Maka dari itu fikih memiliki dua sumber primer berupa Alquran dan Hadis. Ditambah seperangkat sumber sekunder seperti qiyas (analogi), istihsan (analogi minor), istishab (azaz kemaslahatan).

Dalam filsafat etika, hukum dibedakan dari pemberlakuan hukum. Hukum adalah kajian tentang isi aturan. Sedangkan pemberlakuan hukum adalah mengenai strategi agar hukum bisa dijalankan oleh subjek hukum. Sebuah aturan (hukum) tentang pajak misalnya, dibentuk sedemikian rupa menjadi aturan-aturan (law), lalu di saat bersamaan disusun pula strategi agar para pelaku hukum dapat menjalankannya. Strategi ini meliputi sanksi, pengawas, sosialisasi hukum, dan timbal balik bagi pelaku ketika menjalankannya.

Dalam fikih pun demikian. Hukum adalah segenap aturan Allah swt yang ditujukan bagi para pelaku hukum (dalam fikih adalah orang Islam, dewasa, dan berakal). Sedangkan pemberlakuan hukum diupayakan melalui sanksi (hadd, takzir, dan bahkan dosa di akhirat), pengawas (pemerintah dan kewajiban amar makruf nahi munkar), sosialisasi melalui diwajibkannya mempelajari dan menyebarkan hukum, serta timbal balik ketika hukum dilakukan berupa pahala.

Pemberlakuan hukum adalah suatu hal tersendiri yang ‘terlepas’ dari kajian hukum. Bagaimana agar suatu hukum bisa berjalan membutuhkan kajian dan upaya berbeda dengan kajian hukum. Boleh jadi suatu hukum terbentuk begitu indah, tapi jika pemberlakuannya kurang maksimal, hukum itu tidak dapat berjalan di lapisan pelaku. Karenanya pelibatan banyak bidang lain juga sangat penting dalam perberlakuan hukum untuk menciptakan sinergitas.

Di sisi lain, fikih memiliki keistimewaan tersendiri. Fikih tidak hanya hukum yang bersifat top down (dari pemerintah bagi rakyat). Fikih tidak hanya aturan suatu komunitas, melainkan juga hukum individual. Artinya hukum fikih bukan hanya milik agen kebijakan (ulama fikih dan lembaga kajian fikih), tapi juga milik tiap individu umat Islam. Tiap muslim di muka bumi selain diminta untuk mengamalkan hukum, juga diminta untuk menjadi agen dari hukum itu sendiri, melalui dakwah, pengajaran, dan lainnya.

Sisi individual fikih sangatlah kuat. Hal itu dapat dilihat dari besarnya porsi fikih yang bicara soal perorangan dari pada komunitas. Fikih lebih banyak berdialog pada tiap individu umat dari pada pemerintahnya. Pertanyaan “apa yang harus dilakukan oleh perorangan” lebih banyak dari pada “apa yang harus dilakukan pemerintah”. Lebih banyak dalam artian tetap ada bagian fikih yang bicara soal umat sebagai komunitas. Misalnya tentang pengadilan dan politik. Akan tetapi porsi hukumnya sangat sedikit jika dibandingkan hukum bagi individu umat.

Dua dimensi hukum fikih tersebut memiliki sisi persamaan dan perbedaan. Persamaannya bisa dilihat dari sumber hukum yang sama, yakni Alquran dan Hadis, azaz-azaznya juga sama. Sedangkan salah satu perbedaannya terletak pada cakupan hukum. Individualitas cakupannya hanya pada perorangan, tapi hukum komunitas mencakup banyak orang dengan berbagai ras, golongan, kecenderungan, serta pandangan hidup. Seseorang yang bicara hukum untuk dirinya sendiri, disilakan mengambil hukum yang sangat hati-hati, penuh kriteria dan catatan. Tetapi jika itu hukum komunitas, maka harus berlandaskan kemaslahatan bersama, melibatkan kajian lintas madzhab muktabarah, serta mempertimbangkan dampak sosial kemasyarakatan. Contohnya tentang hukum menunaikan zakat dengan konversi uang. Dalam kajian fikih individual, banyak pendapat ulama yang tidak memperbolehkan, dan siapapun disilakan mengikuti pendapat tersebut. Tetapi dalam ranah komunitas, hukum tersebut harus dikaji lebih luas, bahkan lintas mazhab. Hal itu dikarenakan penunaian zakat tunai lebih mudah sehingga yang sibuk dan sulit menunaikan dengan beras, tetap bisa menunaikan zakat.

Hukum komunitas ini berada dalam ranah studi kebijakan. Karenanya dalam mengakajinya diperlukan pertimbangan lintas ilmu pengetahuan, misalnya sosiologi, politik, dan lainnya. Hukum komunitas harus hadir sebagai motor pendorong banyak orang menjadi lebih baik dan tidak berdampak negatif pada sosial. Perlu ada kajian fikih secara mendalam mengakomodir pendapat-pendapat muktabarah, lalu memprioritaskan pendapat-pendapat tersebut sebagai sebuah kebijakan. Prioritas pendapat ini dipadukan dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya, sehingga berdampak besar pada sosial kemasyarakatan.

Upaya terhadap kajian komunitas semaxam ini sejatinya telah banyak dilakukan oleh para pakar fikih kekinian. Sebut saja KH. Muhib Aman Aly dengan bukunya yang berjudul Panduan Praktis Zakat Empat Mazhab, Dr. Wahbah Azzuhaily dengan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, KH. Sahal Mahfudz dengan kajian fikih sosialnya, Dr. Didin Hafidudin dengan buku berjudul Islam Aplikatif, dan banyak lainnya. Wallahu A’lam. []

 

*Penulis adalah kader hmass Malang

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan