Tahlilan
Oleh : Achmad Fauzi Umar Arrahmani
Dalam budaya kita umat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah di Indonesia (khususnya di Jawa Timur) ketika ada salah satu tetanga, keluarga atau sahabat kita yang tertimpa musibah karena ditinggal mati oleh salah satu keluarganya maka akan mengadakan tahlilan bersama yang diisi dengan pembacaan surat yasin, dzikir, tasbih, tahmid, tahlil dan do’a bersama-sama yang diperuntukkan bagi si-mayyit tersebut, dengan harapan semoga dengan pembacaan itu semua mayyit diringankan siksanya, dilipat-gandakan pahalanya, diluaskan kuburnya serta ditempatkan di surga Allah.
        Tidak sedikit diantara mereka yang tertimpa musibah (shohibul musibah) yang menyuguhkan beberapa hidangan untuk para tamu yang hadir mendo’akan si-mayyit. Tradisi ini biasa mereka lakukan selama 7 hari. Hal itu tidak serta-merta mereka lakukan tanpa berdasarkan dalil yang shorih (baca: jelas), akan tetapi mereka mengambil dalil dari para sahabat Nabi SAW, Imam Thowus berkata “Sesungguhnya para mayyit akan diuji di alam kuburnya selama 7 hari, maka hendaknya bagi keluarga mayyit memberikan makan kepada orang lain di hari itu untuk sedekahnya mayyit” (kitab: al matholib al ‘aliyyah bizawadi almasanid altsamaniyyah).
          Melihat kebiasaan umat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah ini, tidak ada bedanya mana shohibul musibah yang kaya dan yang miskin. Yang membedakan hanya bentuk suguhannya saja, kalau shohibul musibah itu orang kaya maka bentuk hidangan yang disuguhkannya adalah hidangan yang terbilang cukup mewah dan banyak, sedangkan kalau shohibul musibah itu orang miskin maka bentuk hidangan yang disuguhkannya adalah hidangan yang biasa-biasa saja.
              Fenomena ini menyebabkan adanya perbedaan kasta diantara mereka, kalau shohibul musibah itu kaya yang menyuguhkan hidangan yang cukup mewah dan banyak maka orang yang hadir untuk mendo’akan mayyit cukup banyak, sebaliknya kalau shohibul musibah itu orang miskin maka orang yang hadir hanya sedikit. Hal ini bisa berdampak negatif bagi shohibul musibah yang miskin. Tidak sedikit dari mereka yang meminjam uang kepada orang lain hanya demi banyaknya orang yang hadir untuk mendo’akan mayyit dari keluarga mereka. Bahkan kalau mereka tidak bisa membayar hutang itu maka pemberi hutang akan memeras keluarga mayyit itu dengan cara apapun, ada yang mengambil sertifikat tanahnya, ada juga yang mengambil kendaraan keluarga mayyit itu, dan ada juga yang mengambil benda berharga keluarga mayyit itu, bahkan ada juga yang sampai menguras habis harta mereka.
           Kalau kita melihat pada penggalan hadits Nabi SAW yang berarti “Senyummu pada saudarmu adalah shodaqah bagimu“, maka sebenarnya konsep shodaqah itu tidak perlu berupa harta yang banyak, senyum saja bisa menjadi shodaqah. Oleh karena itu dalam fenomena di atas mestinya tidak perlu terjadi pada masyarakat kita. Bahkan mestinya kita lah sebagai saudara satu agama yang harus membantu mereka dengan memberikan sumbangan harta atau tenaga untuk meringankan kebutuhan mereka yang berkekurangan dalam mengadakan tahlilan itu, bukan malah kita memberikan beban lain kepada keluarga mayyit itu. Dan mestinya kita sebagai saudara satu agama mereka juga jangan sampai mebanding-bandingkan diantara mereka keluarga mayyit yang kaya dan keluarga mayyit yang miskin dengan sama-sama kita hadiri saat mereka membutuhkan do’a kita untuk keluarga mayyit mereka. Wallahu A’lam bi Asshowab.
*Penulis bisa di temui di Fb : Musthofa Al Ghulayaini

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan