InShot_20210109_202326709

Pasuruan, Hmass.co, – Pada Hari Sabtu, 25 Jumadal Ula / 9 Januari 2021 Pengurus Pusat Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri (PP. HMASS) Mengedarkan Instruksi larangan mengadakan kegiatan HMASS yg bersifat mengumpulkan massa, hal ini merupakan respon HMASS terkait instruksi Pemerintah yg menerapkan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) di beberapa wilayah Jawa dan Bali yg dimulai pada 11 Januari 2021.

 

Berikut isi dari surat edarannya:

Nomor : 01/HMASS.900/SU/V/1442
Lampiran : –
Perihal : Instruksi Larangan Mengadakan Kegiatan HMASS
Kepada Yth:
Pengurus Wilayah
Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri
di – Tempat

Assalamualaiku Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wata’ala yang telah melipahkan Rahmat-Nya kepada kita semua, sehinggga kita bisa menjalankan aktivitas sampai saat ini. Salawat dan salam semoga tetap disampaikan kepada utusan akhir zaman Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasalla juga kepada keluarga dan sahabatnya.
Dengan terbitnya aturan pemerintah terkait PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) maka, Pengurus Pusat Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri menginstruksikan kepada Pengurus Wilayah Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri yang wilayahnya ditetapkan pemberlakuan PPKM untuk “TIDAK MENGADAKAN SEMUA KEGIATAN HMASS YANG SIFATNYA MENGUMPULKAN MASSA”.

Demikian surat instruksi, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Pasuruan, 25 Jumadal Ula 1442 H

Pengurus Pusat
Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri

TTD
Ketua

ALIL WAFA, S.pd

Sekretaris

IQBAL AKKAD, S. Kom

 

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan