21resep-rumah-tangga-harmonis-jangan-lakukan-10-hal-ini-pada-suami

Oleh: Rohmatullah Adny Asymuni

Sejarah pra Islam mengatakan bahwa dalam rumah tangga, manakala terlahir wanita, tuan rumah dan seisinya tidak bergembira ria, penuh kecemasan dan problematika lainnya. Bahkan dalam sejarahnya, wanita selalu dikucilkan, tidak dipenuhi hak-haknya bahwa disaat orang tuanya meninggalpun, ia tak dapat menerima warisan, harta peninggalan orang tuanya. Wanita tidak memiliki peran penting dan strategis, tak memiliki kehormatan dan kemuliaan. Wanita-wanita hanya dijadikan pemuas nafsu belaka, dijual-belikan menjadi sebuah komoditas dan dikomirsialkan di pasar-pasar. (Lihat Kitab Karya Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Adabul Islam Fi Nidzamil Usrah, hal 7).
Disebagian umat Eropa, wanita tidak memiliki kebebasan, hak pribadinya dijajah dan dikekang. Wanita hanya diciptakan tidak lebih menjadi pelayan lelaki semata. Ia tak memiliki hak kebebasan, tak memiliki hak berpakaian serta harta yang dihasilkan dari jerih keringatnya pun dijajah. Semua akan haknya diembargo dan dipasung.
Di Arab pun sebelum Islam datang, wanita-wanita dilecehkan dan diremehkan. Al-Qur’an memberikan gambaran bagaimana keadaan bangsa Arab terdahulu dalam menyikapi kelahiran anak perempuan :Apabila seseorang dari bangsa Arab diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah (58). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (59) (QS. An-Nahl). Orang-orang Arab terdahulu tidak memberikan hak warisan kepada anak-anak perempuan mereka dan anak-anak kecil. Orang Arab terdahulu hanya memberikan hak warisan kepada anak lelaki, yang pandai bertempur dan berperang melawan musuh-musuhnya. Inilah sekelumit sejarah kelam bangsa terdahulu sebelum datangnya Islam yang tidak pernah mendiskriminasikan siapa saja, termasuk kepada kaum wanita, bahkan kehadiran Islam menjadi sinar terang benderang yang mengangkat derajat kaum wanita di tengah-tengah keluarga dan dunia. Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa pandang bulu dan pilih kasih. Hal demikian tercermin indah dalam Al-Qur’an yang atinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (An-Nisa 07).
Membangun keluarga yang Islami yang penuh dengan desain kasih sayang, cinta, ketenangan dan ketentraman adalah merupakan dambaan setiap umat manusia, lebih-lebih bagi manusia yang telah berumah tangga. Setiap keluarga pasti menginginkan keeratan dan solidaritas kekeluargaan yang cukup tinggi. Tidak ada ceritanya orang yang punya akal sehat berkeinginan keretakan dalam tubuh kekeluargaan. Untuk menjalankan roda kekeluargaan yang penuh cinta, kasih sayang dan ketentraman, setiap komponen keluarga dimulai dari Bapak sebagai kepala keluarga, Ibu dan anak-anaknya yang menjadi sistem berjalannya kekeluargaan, harus saling mengerti hak dan kewajiban masing-masing komponen.
Dalam menciptakan keeratan rumah tangga antara lain seperti yang dikatakan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliky adalah menghindari terjadinya perpecahan rumah tanngga, menjauhi perceraian atau talaq. Dengan perceraian rumah tangga menjadi retak, anak-anak kehilangan sosok yang jadi panutan. Kasih sayang berubah kebencian, ketenangan berubah kecemasan, persatuan berubah menjadi perselisihan.
Membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah tidak akan tercapai kecuali bila anak-anaknya mengerti akan pentingnya memuliakan dan menghormati kedua orang tua, tidak membengkang dan melawan orang tua. Dengan demikian jargon baiti jannati (rumahku surgaku) bukanlah ilusi tetapi bukti nyata. Apalagi syariat melarang terjadinya uququl walidain (tidak menghormati orang tua) sebagaimana yang telah disinggung oleh Al-Qur’an dan hadits. Dalam salah satu hadits Imam an-Nasa’i dengan sanad jayyid (baik), Rasulullah Shollahu alaihi wasallam bresabda: Tiga orang yang tidak akan diperhatikan Allah kelak pada hari Kiamat: Seseoarang yang berani melawan oarang tuanya, pecandu khomar (minuman terlarang), dan sesoran yang mengungkit-ngungkit (pemberiannya). Dan tiga oarang yang tidak akan masuk surga: seseorang yang berani melawan (menentang) orang tuanya, dayyyuts (lelaki yang menetapkan perlakuan keji (terlarang) untuk keluarganya) dan wanita yang menyerupai kaum lelaki.
Agar terjalin tatanan kekeluargaan yang penuh dengan kasih sayang dan solidaritas yang tinggi, setiap komponen keluarga harus mampu menciptakan silaturahmi antar keluarga. Dengan adanya silaturahmi akan menciptakan suasana keakraban dan merasa saling dihormati dan dihargai. Oleh sebab itu, Islam mengecam keras tindakan pemutusan tali silaturahmi. Perhatikan Al-Qur’an surat Muhammad ayat 22: Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?. (QS.Muhammad 22). Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliky menjelaskan bahwa silaturahmi ada dua macam: silaturahmi umum dan silaturahmi khusus. Silaturahmi secara umum adalah hubungan dan pertalian diniyyah Islamiyyah yang menghubungkan antar personal umat islam, satu sama yang lain di seantero dunia ini. Hubungan dan pertalian yang berdasarkan diniyyah Islamiyyah merupkan nikmat teragung yang Allah anugerahkan kepada umat Islam. Silaturahmi umum ini wajib dijaga dan disambungkan dengan menampilkan kasih sayang antar sesama, berlaku adil, arif, merealisasikan hak dan kewajiban dan kemaslahatan. Sementara silaturahmi khusus hanya berkisaran hubungan dan pertalian yang terjadi diantara personal keluarga.
Termasuk diantara yang menyebabkan robohnya tatanan keluarga adalah perzinahan. Zina merupakan kekejian yang dapat mematikan dan merobohkan sendi-sendi keluarga. Keluarga menanggung beban moral, malu dan yang paling parah adalah menanggung dosa perzinahan yang terjadi pada keluarga. Sebagaimana yang telah dimaklumi bahwa zina merupakan dosa besar setelah kekufuran dan pembunuhan.

Silakan tulis komentar Anda

Tinggalkan Balasan